spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 Diproteksi Salah Satunya oleh Askrindo

KNews.id- Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 yang mengalami kecelakaan tercatat diasuransikan di dua perusahaan. Terdapat proteksi untuk rangka pesawat serta keselamatan para awak pesawat dan penumpang.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan bahwa dua perusahaan asuransi melakukan penutupan asuransi atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kedua perusahaan itu yakni PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

- Advertisement -

Dia menjabarkan bahwa CIU Insurance melakukan penutupan asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Ketika terjadi risiko terhadap rangka pesawat, perusahaan asuransi itu akan membayarkan klaim kepada Sriwijaya Air.

Menurut Widodo, proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 berada dalam tahap finalisasi. CIU Insurance telah melakukan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai pada pekan depan.

- Advertisement -

“Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Widodo pada Kamis (14/1) melalui keterangan resmi.

Adapun, Askrindo melakukan penutupan asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam polis personal accident. Asuransi itu memberikan peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan/atau kematian akibat kecelakaan.

- Advertisement -

“Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Sriwijiya Air SJ-182. Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011,” ujar Widodo.

AAUI pun telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal, juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim. Selain itu, PT Asuransi Jasa Raharja turut melakukan pembayaran santunan atau kewajiban klaim, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Perseroan akan membayar Rp50 juta kepada setiap ahli waris dari penumpang angkutan umum yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

“AAUI pun menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ-182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Widodo. (Ade)

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini