spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Pendukung HRS akan ke PN Jaktim, Pengacara: Tanggungjawab Jaksa!

KNews.id- Sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab mengaku bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pembacaan putusan esok hari. Menanggapi potensi itu, tim penasihat hukum HRS, Aziz Yanuar, melimpahkan kesalahan pada jaksa penuntut umum (JPU).

“Tanggung jawab jaksa karena kemarin di pleidoi provokatif terkait penisbatan imam besar yang dinisbatkan oleh umat,” ujar Aziz kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.

- Advertisement -

Sebelumnya, sejumlah akun Twitter seperti Muslim Cyber Army membagikan video yang memperlihatkan pendukung HRS dari berbagai daerah akan datang ke PN Jakarta Timur. Mereka menyatakan siap menjawab tantangan JPU soal gelar Imam Besar tersebut.

Adapun soal potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan tehadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.

- Advertisement -

“Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang,” kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu, Kamis, 17 Juni 2021.

Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa ‘Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka’. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.

- Advertisement -

“Karenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka,” kata Rizieq.

Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit atau RS Ummi, Andi Tatat, akan menghadapi sidang putusan esok hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Khatwanto.

Jaksa menuntut HRS dengan penjara selama enam tahun atas perkara ini. Habib Rizieq dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara dengan herat pasal yang sama seperti Habib Rizieq. (AHM/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini