spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
spot_img

Pendapat Prof. Jimly Blunder Perihal Ijazah Jokowi Domain PTUN

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Statemen hukum Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie viral yang isinya mengatakan, “PTUN adalah tempat menguji keaslian ijazah Jokowi.”

- Advertisement -

Tentunya pendapat ini blunder dari sisi asas asas hukum pidana (KUHAP) Jo. UU. Tentang Polri Jo. UU. Tentang PTUN. Asas hukumnya?

Versi durasi waktu 90 hari untuk melakukan permohonan (Gugatan) di PTUN adalah sejak Keputusan Pejabat TUN (KTUN) diterbitkan, vide Pasal 55 UU. Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Versi asas asas dan teori hukum pidana merujuk KUHAP Jo. UU. Polri, bahwa ‘setiap kejahatan umum dengan kategori unsur unsur delik biasa/umum atau aduan, maka yurisdiksinya merupakan domain (ranah) pihak penyidik polri.’

- Advertisement -

Selebihnya adalah terbukti Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan penyelidikan dengan dalil ijazah Jokowi identik dengan yang asli. Dan Reskrimum Polda pun sudah menetapkan 8 orang TSK.

Jika sandaran hukum dari Jimly terkait dugaan Ijazah S1 Jokowi produk UGM ‘bodong’, mesti merujuk UU. PTUN tentu saja absolut pintu Pengadilan TUN tertutup bagi publik.

Sebaiknya Jimly sebagai Ketua Tim Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keppres No.122/P Tahun 2025, yang dari 10 orang anggota komisi dimaksud diantaranya ada Mahfud MD sebagai anggotanya, maka kedua tokoh hukum dimaksud wajib konsisten mendorong agar penghentian penyelidikan oleh Dumas Mabes Polri (SP3 DUMAS) dilanjutkan kembali lalu dinaikan ketingkat penuntut umum (JPU), lalu biarkan Majelis Hakim memeriksa perkara a quo in casu. Dan otomatis Jimly layak berkoordinasi (diskusi solusi hukum) dengan Kapolri yang juga anggotanya, demi tegaknya supremasi hukum dan tegaknya keadilan untuk sedia menyarankan kepada Kapolri yang juga sebagai anggota tim komisi reformasi (yang dipimpin oleh Jimly) agar mencabut penghentian penyelidikan yang pernah dikeluarkan mabes polri melalui SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas).

Selain dikarenakan SP3D bukan asas hukum permanen yang tidak bisa dicabut, maka sebaliknya sebaiknya Bareskrim Mabes Polri melanjutkan kembali penyelidikan dan penyidikan agar lebih presisi dan intensif profesional, proporsional dan akuntabel (konkrit dan kompleks) serta berkepastian hukum.

Hal penyelidikan diulang kembali ini, sesuai frase pada klausula pertimbangan yang “terselip” pada halaman 22-23 Putusan Mahkamah Konstitusi RI vide putusan MKRI Nomor 5359 tertanggal 15 April 2019 hasil dari Uji Materi (Judicial review) yang kebetulan selaku kuasa hukum dan konseptor materi permohonan JR diantaranya adalah Pengamat (DHL).

Jika Jimly dan Mahfud MD tidak memiliki 2 (dua) item inisiatif sesuai artikel ini, maka status Keppres No. 122/P 2025 quo vadis ? Untuk apa dan mau diarahkan kemana ??

- Advertisement -

Lalu apa yang bisa diharapkan publik terkait eksistensi kedua tokoh tersebut selain mubazir pengeluaran keuangan negara, rakyat sepertinya hanya lagi-lagi yang “disuguhkan sebatas ketoprakisasi”

Atau secara satire, dalam makna hukum Jimly tidak suka Ijazah Jokowi di utak atik oleh publik. Sehingga Jimly dan ke 9 anggotanya, nyaris sekedar mirip “banci tampil” yang hakekatnya tidak peduli andai pun ke 8 orang aktivis Eggi Cs dipenjarakan walau kapasitas hukum penyidik nir kualitas, atau kontradiktif dengan kepastian hukum (legalitas/rechtmatigheid)

Maka apa hasil konklusi perihal misi dan visi Keppres No. 122/P 2025 secara substansi? Terserah publik menilainya, namun intuitif, pengamat pastinya tahu dan ikut ‘sedih’ tentang kesimpulan dari publik yang justru tidak subjektif, karena fenomena penegakan hukum (law behavior) dapat dilihat publik secara telanjang mata

Atau “agar publik mendapat pencerahan dan tidak prejudice, hendaknya Jimly memperjelas statemen hukumnya dimaksud agar tidak dituduh oleh masyarakat hukum sebagai bagian daripada politik konspirasi.”

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini