Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan obejk sengketa dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman/ AU. dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan AU. dia pecat dari jabatan sebagai Hakim MK.
Lalu AU. Menggugat di PTUN ? Lalu Majelis PTUN. Mengabulkan sebagian. Pertanyaan nya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ?
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara. Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Bantahan Damai Hari Lubis :Â
Bukan kah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and binding. Lalu kenapa hasil putusan MKMK. yang hasil produk Jimmy sendiri, yang nyata-nyata tidak menjadi sandaran atau acuan hukum kepada KPU. RI untuk menolak atau tidak menerima pendaftaran Gibran RR. Sebagai calon wapres ? Lalu kenapa anggota KPU. RI tidak ditahan atau dipenjarakan.
Maka pendapat hukum Jimly ini adalah keliru sehingga menyesatkan. Opini hukumnya dualisme, bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas). Jimly tidak fair bukan pure pendapat hukum, ada sesuatu kepentingan.
(FHD/NRS)





