KNews.id – Rekrutmen CPNS 2023 dibuka mulai hari ini. Rekrutmen CPNS 2023 ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Namun, rupanya ada sejumlah calon pelamar yang tidak dapat mengikut seleksi CPNS 2023 lantaran kadung kena blacklist.
“Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar, ya,” ujar BKN.
Kemudian bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, BKN juga memberikan tips tentang hal mendasar yang perlu dipersiapkan calon pelamar. Lantas, apa saja hal yang perlu dipersiapkan calon pelamar?
Berikut hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
1. Pastikan NIK ter-update
BKN mengimbau supaya calon pelamar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ter-update sebelum mendaftar.
Hal tersebut diperlukan bagi pendaftar yang melakukan pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.
“Jangan sampai mulai daftar kehalang NIK-nya enggak ke-update,” ujar BKN.
2. PPPK masih bisa daftar
BKN menyampaikan, pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih diberi kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini. Termasuk, calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.
3. Membuat akun di SSCASN
Hal terakhir yang perlu diketahui calon pelamar sebelum mendaftar seleksi CASN adalah membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
BKN mengatakan, calon pelamar wajib membuat akun di SSCASN, termasuk bagi pendaftar yang sudah pernah registrasi pada seleksi CASN sebelumnya.
BKN menambahkan, ketentuan mengenai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan batas umur pelamar akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
4. Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024