spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Di Era Puan, Pencatatan Persediaan Kemenko PMK tak Beraturan!

KNews.id- Kementerian Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun anggaran 2017 di era Puan Maharani,  mendapatkan sorotan dari lembaga negara. Hal tersebut karena Kemenko PMK tidak melakukan pencatatan persediaan dengan tertib.

Misalnya saja dalam penyelenggaraan kartu persediaan, faktanya Kemenko PMK diduga tidak melakukan pencatatan persediaan. Hal itu juga melekat pada barang persediaan pada semua satuan kerja (satker). Seperti Menko PMK (Puan Maharani), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Revolusi Mental, dan anak satuan kerja Poliklinik.

- Advertisement -

Selain itu, ketidaktertiban Kemenko PMK dalam pencatatan persediaan adalah terletak pada pengurus/ penyimpan Barang Milik Negara (BMN). Hal ini terjadi pada satuan kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pengurus Barang Milik Negara satker Dewan Jaminan Sosial Nasional dinilai tidak menatausahakan persediaan bahan habis pakai. Utamanya yang berupa perserdiaan alat tulis kantor untuk keperluan operasional kantor.

- Advertisement -

Bahkan kabarnya, tidak pernah sekalipun mencatatnya dalam aplikasi persediaan. Hal ini disebabkan pengadaannya tidak menggunakan MAK521811 (Mata Anggaran Pengeluaran). Melainkan MAK 521111 sebesar Rp13.463.000.

Pencatatan Persediaan

Kemudian, pada akhir bulan Desember tahun 2017, sesuai dengan permintaan dari pengurus/ penyimpan Barang Milik Negara pada satker Menko PMK. Maka masing-masing kedeputian/ biro di lingkungan satker Menko PMK dan satker Revolusi Mental melakukan perhitungan fisik/ stock opname (SO).

- Advertisement -

Namun, pengurus/ penyimpan BMN satker Menko PMK yang bertugas mengoperasikan aplikasi persediaan pada satker Menko PMK dan Revolusi Mental. Diketahui hanya menginput data mutasi masuk dan keluarnya persediaan saja. Hal itu juga sesuai dokumen berita acara inventarisasi persediaan yang didapatkan dari bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu/ kepala bidang penguatan kegiatan dan tata kelola.

Sehingga pengurus barang tidak mengetahui fisik persediaan karena tidak terlibat dalam proses pengadaan. Dan, tidak terlibat juga dalam proses penerimaan hasil pengadaan. Kecuali Gudang ATK pada Satker Menko PMK.

Ketidaktertiban dan buruknya penatausahan persediaan di Kemenko PMK ini dinilai publik sebagai hal yang melanggar. Khususnya terhadap pedoman tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Sebab dalam setiap persediaan yang masuk gudang (tempat penyimpangan), otomatis harus dilengkapi dengan buku persediaan. Atau, kartu persediaan untuk setiap jenis barang oleh pengurus BMN. (FT&Tim Investigator KA) j

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini