KNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pencabutan izin sebuah kafe tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta.
Adapun tempat hiburan malam itu sudah disegel oleh penyidik Dittipidnarkoba usai ditemukan sejumlah butir narkoba jenis ekstasi di lokasi. “Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi. Mukti mengungkapkan, surat tersebut sudah dilayangkan pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Selain itu, ia mengatakan, jajarannya turut mengamankan dua orang wanita dengan inisial A dan O yang tertangkap basah membawa ekstasi ke dalam kafe di kawasan Senopati itu. Menurut Mukti, dua wanita yang diamankan kini sedang didalami oleh penyidik Bareskrim. Sebab, kedua wanita itu tertangkap kamera CCTV sempat menyimpan ekstasi di sela-sela sofa di dalan kafe tempat hiburan malam yang ada di Senopati.
“Dia masih ada BB (barang bukti) nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) tiga butir, itu kita dalami, dan dapat sekarang,” ujar Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyegel sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengamatan Kompas.com di lokasi, terdapat dua garis polisi berbentuk X melintang di pintu masuk tempat hiburan malam itu.
(Zs/Kmps)