spot_img

Pemulihan Aset Korupsi BPR KRI Capai Rp120 Miliar, Baru 40 Persen dari Klaim LPS

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan Rp2.786.999.831 hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengatakan, dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis, 22 Oktober 2026.

- Advertisement -

Hingga kini, dana yang terkumpul dari penagihan dan lelang aset BPR KRI mencapai sekitar Rp120 miliar, atau sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp312 miliar. Fajar mengatakan, proses likuidasi masih berlangsung dan ratusan agunan kredit masih harus dilelang melalui koordinasi dengan Kejari Indramayu. Kepala Kejari Indramayu Niko menegaskan, pemulihan kerugian menjadi bagian penting dalam penanganan korupsi.

“Hal yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Kasus korupsi BPR KRI terjadi pada 2013–2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023, kemudian menyerahkan proses likuidasinya kepada LPS.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini