spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Pemuda Madani Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP

Selain dugaan menerima gratifikasi, ketua KPU Menurut Rimbo Bugis, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan hubungan dan komunikasi secara langsung dengan ketua umum partai politik dengan tujuan meloloskan partai tersebut.

Rimbo Bugis yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ini mengungkapkan, bahwa terdapat bukti yang cukup kuat, bahwa Hasyim Asy’ari telah menyahgunakan wewenangnya sebagai ketua KPu RI.

- Advertisement -

Dalam peristiwa pelanggaran ini Pemuda Madani menyerahkan 8 Barang Bukti dan 3 alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPu RI Hasyim Asy’ari.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar menurut laporan tersebut adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Jo. Pasal 3, Pasal 14 pasal 31 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini