KNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil atau PNS DKI yang belum dibayarkan.
Hal itu untuk merespons pernyataan dari seseorang mahasiswi bernama Irma Josephine yang mengaku anak dari PNS DKI Jakarta.
Dalam kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia (UI) kemarin, Irma bertanya kepada eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kapan akan memenuhi janji mengembalikan TKD yang sempat dipotong pada masa pandemi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta menjelaskan kebijakan mengenai rasionalisasi penghasilan PNS tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan Covid-19.
Pasal 2 ayat 1a aturan itu menjelaskan 25 persen TKD PNS saat itu dirasionalisasi. Menurut Michael, hal itu sebagai bentuk kontribusi PNS dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
“Atas perintah Gubernur, saat itu dijadikan kontribusi PNS dalam turut serta membiayai penanganan Covid-19,” kata MichaelÂ
Sementara Pasal 3 ayat 1a aturan itu menjelaskan TKD PNS ditunda sebesar 25 persen. Pembayaran penundaan, dilakukan dengan memperhatikan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Michael, penundaan TKD sebesar 25 persen itu kemudian dibayarkan kepada PNS DKI secara bertahap sejak Januari hingga April 2021.
Sehingga, kata dia, tidak ada tunggakan TKD yang belum dibayarkan.
“Kalau yang penundaan TKD 25 persen seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh PNS DKI Jakarta. Jadi tidak ada yang belum dibayarkan,” katanya.
Penjelasan soal pemotongan dan penundaan TKD ini sempat disampaikan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Mei 2020.
“TKD ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 berikutnya ditunda untuk pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19,” kata Anies saat itu. (Zs/CNN)
Discussion about this post