spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pemprov DKI Jakarta Menggratiskan Vaksin untuk 18 Tahun ke Atas

KNews.id- Untuk anda warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas, ada informasi menarik nih. karena Pemprov DKI memberlakukan aturan tersebut berupa layanan vaksinasi yang bisa didapat sejak rabu (9/6) lalu. Apa saja syarat dan ketentuan penerima vaksin usia 18 tahun ke atas? detikcom merangkumkan informasinya dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta berikut ini:

Syarat dan ketentuan Vaksin 18 Tahun ke Atas

- Advertisement -

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam program vaksinasi 18 tahun ke atas, yaitu:

  1. Berusia 18 Tahun ke Atas
  2. KTP DKI Jakarta
  3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
  4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI)
  5. Penyandang disabilitas

Vaksin 18 Tahun ke Atas untuk WNA

- Advertisement -

Untuk Warga Negara Asing (WNA), ada sejumlah kategori yang bisa menerima vaksinasi 18 tahun ke atas yang difasilitasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yaitu:

  1. Guru
  2. Dosen
  3. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal
  4. Lansia di atas 60 tahun
  5. Tinggal dalam RT/RW rentan:
  6. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018
  7. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018
  8. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona
  9. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

- Advertisement -

Jenis Vaksin yang Digunakan

Mengutip dari laman sehat negeriku Kemenkes, vaksin 18 tahun ke atas DKI Jakarta secara gratis menggunakan vaksin AstraZeneca. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid menekankan keamanan vaksin AstraZeneca karena sudah lolos tahap pengujian dan mendapatkan rekomendasi BPOM.

“Vaksin AstraZeneca sudah terbukti aman digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan anti bodi dalam tubuh. Masyarakat diimbau untuk segera divaksinasi tanpa memilih jenis vaksin,” tegasnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini