KNews.id – Jakarta – Sejumlah perwakilan pemohon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menggelar konferensi pers di trotoar luar kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Mereka menuntut pemakzulan Gibran melalui parlemen.
Aksi ini dilakukan tepat setelah mereka menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pertemuan dengan awak media terpaksa digelar di pinggir jalan raya lantaran adanya pembatasan akses masuk ke area kantor pemerintahan.
Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, menyayangkan sikap protokoler yang dinilai membatasi ruang penyampaian aspirasi publik tersebut.
“Hanya sekedar dua orang katanya yang boleh menyampaikan surat, tapi kita tidak boleh buat konferensi ini di dalam. Ini akhirnya kita jadi, kami sangat kecewa padahal ini semua adalah fasilitas negara,” ujar Sambo di lokasi.
Sambo menegaskan bahwa surat audiensi tersebut meminta Presiden Prabowo mengambil sikap tegas atas hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia secara terbuka mendesak Prabowo memanfaatkan pengaruh politiknya untuk mendorong DPR dan MPR menggelar proses pemakzulan.
“Maka tegakkanlah konstitusi, doronglah DPR, MPR, Bapak sebagai Presiden, Kepala Pemerintahan, Kepala Negara, ditunjuk sebagai Kepala Koalisi, doronglah partai, yang pasti akan manut kepada Bapak untuk segera melaksanakan sidang untuk hak angket, kemudian hak menyatakan pendapat, dan ujungnya nanti adalah penggantian atau pemakzulan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden,” kata Sambo.
Sementara itu, praktisi hukum Subhan Palal menyatakan bahwa kedatangan mereka membawa landasan hukum yang sah pascaputusan peradilan konstitusi.
Menurutnya, presiden memiliki kapasitas konstitusional tertinggi untuk menindaklanjuti ketetapan tersebut.
“Kenapa kami pemohon merasa menang? Karena di situ terbuka bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres. Jadi mohon dilanjutkan, Pak Presiden, apa putusan MK yang sudah final and binding ini untuk ditindaklanjuti. Karena hanya Bapaklah yang punya kewenangan hampir penuh untuk menyikapi putusan MK ini,” tutur Subhan.
Di sisi lain, Juru Bicara FPP TNI, Laksma (Purn) TNI Moeryono juga menyoroti tidak adanya respons dari parlemen terkait dalil keabsahan syarat administrasi pendidikan wakil presiden yang terungkap di persidangan.
“Oleh karena itulah kami meminta kepada lembaga-lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan ini, terutama di DPR, agar segera bersikap. Jangan diam. Ini semua diam. Satu minggu, 10 hari, tidak ada satu pun dari pimpinan-pimpinan lembaga negara tersebut memberikan komentar tentang hasil putusan MK yang tadi saya sampaikan,” ucap Moeryono.
Sementara itu, advokat Mercy Sihombing menekankan bahwa tuntutan para pemohon murni berpijak pada penegakan integritas dan etika jabatan publik.
Pihaknya meminta presiden berdiri di atas prinsip hukum yang objektif tanpa memandang relasi politik.
“Kami datang bukan untuk meminta Presiden berpihak pada kami. Kami meminta Presiden berpihak kepada kebenaran, hukum, etika, moral, dan integritas,” tegas Mercy.
Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.
Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.
Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).
Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.
Atas itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.
Respons Gerindra Soal Ijazah Gibran
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sugiat meminta agar polemik ini segera disudahi. Ia menilai, spekulasi dan wacana hukum yang terus diarahkan pada posisi Gibran justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Menurut dia, ketidakpastian hukum tersebut akan berdampak langsung pada stabilitas iklim investasi dan menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sugiat mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan bersatu mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” jelas Sugiat.
Lebih lanjut, Sugiat menyinggung kedewasaan berpolitik para pihak yang bersengketa. Ia menegaskan, demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final dari lembaga peradilan.
Bagi Gerindra, energi kritis para aktor politik sebaiknya dialihkan pada pengawasan kebijakan (checks and balances), bukan terus berputar pada polemik masa lalu.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme PHPU di MK dirancang murni untuk menguji perolehan suara hasil pemilu.
“Bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” ucap Sugiat.
“Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” imbuhnya.






