spot_img

Pemerintah Wajib Laksanakan Seluruh Rekomendasi Komite HAM PBB

 

KNews.id – Jakarta, 1 April 2024 Pada 27 Maret 2024, Komite HAM PBB memberikan sejumlah rekomendasi dalam dokumen kesimpulannya (concluding observation) terkait situasi pemenuhan hak-hak sipil dan politik di Indonesia.

- Advertisement -

Kesimpulan ini merupakan kelanjutan dari sesi dialog konstruktif yang dilakukan oleh Komite dengan delegasi Pemerintah RI dalam evaluasi komitmen kewajiban internasional Indonesia dalam pemajuan dan pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya yang dilakukan di Jenewa, Swiss, 11-12 Maret 2024 lalu.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak-hak Sipol mengapresiasi kesimpulan ini dengan mendorong pemerintah, mengambil langkah-langkah serius untuk menerima dan melaksanakan seluruhnya.

- Advertisement -

Dalam dokumen concluding observation yang dimaksud, Indonesia mendapat banyak
rekomendasi terkait regulasi dan penegakan hukum di Indonesia, penguatan lembaga HAM
nasional, korupsi, penghapusan impunitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, anti-terorisme, serta diskriminasi.

Komite juga menyoroti isu kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan, aborsi dan kesehatan reproduksi, perubahan iklim dan kaitannya dengan hak atas hidup, hukuman mati, pemasungan dan penahanan, independensi hukum, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan berserikat, partisipasi publik, pengungsi dan pencari suaka, hak anak, serta hak kelompok minoritas dan masyarakat adat.

Komite menaruh perhatian khusus atas pembunuhan-pembunuhan di luar hukum penghilangan paksa, dan pelanggaran-pelanggaran HAM lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan negara, termasuk yang kerap menimpa masyarakat adat Papua, seperti misalnya pembunuhan dan mutilasi 4 warga Papua beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan kasus Paniai, Wasior-Wamena, pembantaian ratusan ribu orang yang dianggap komunis medio 1965-1966, penghilangan paksa di seputar 1997-1998.

Timor-Leste, serta banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya, hal-hal ini disebut Komite sebagai kegagalan negara untuk melakukan investigasi serta untuk memulihkan hak para korban.

Apalagi, hanya 4 dari total 16 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dibawa ke pengadilan. Belum tuntasnya kasus Munir juga tak luput dari sorotan, yang tentu saja ini sepatutnya menohok Mugiyanto, delegasi Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa kasus Munir sudah selesai karena pembunuhnya sudah diadili dan dipenjara.

Juga menyebut keberadaan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), Komite menyerukan pemerintah untuk menjamin independensi dan imparsialitas mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, mempercepat pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional, segera menyelidiki semua pelanggaran hak asasi manusia, serta memberikan reparasi penuh kepada semua korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarga mereka, termasuk bagi 7.682 korban yang diidentifikasi oleh KKR Aceh, serta yang sehubungan dengan referendum kemerdekaan Timor Timur. Temuan-temuan Komnas HAM juga direkomendasikan agar dibawa ke proses selanjutnya.

- Advertisement -

Pelanggaran-pelanggaran hak-hak sipil dan politik lain yang menjadi perhatian adalah
kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi khususnya atas suara-suara kritis yang di antaranya kerap menyasar pembela HAM dan jurnalis.

Secara spesifik, Komite menyatakan keprihatinannya atas UU ITE yang bahkan setelah direvisi masih menyimpan pasal-pasal problematik seperti Pasal 240 KUHP dan pasal 27A UU ITE tentang pidana pencemaran nama baik yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi penghinaan terhadap Presiden atau pejabat publik.

Selain itu, juga atas Pasal 27(1) tentang “konten yang melanggar kepatutan” dan Pasal
28(3) tentang “pernyataan palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat”. Menurut Komite, tafsir pasal ini terlalu luas dan tidak jelas, sehingga memungkinkan adanya intimidasi hukum.

Selain tentu saja merevisi KUHP dan UU ITE, Komite menyerukan pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi semua orang untuk berekspresi, termasuk dengan membuat regulasi perlindungan pembela HAM.

Tren kriminalisasi pembela HAM yang seringkali ditangkap dalam aksi-aksi dan demonstrasi
adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, dengan dalih
mengganggu keamanan nasional.

Bahkan, Komite menyatakan dalam dokumennya kebiasaan pemerintah untuk membubarkan aksi-aksi demonstrasi dengan dalih terorisme. Dalih terorisme, dalam bentuk yang lain, juga dipakai sebagai pembenaran adanya tindakan memata-matai yang
dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah, menurut Komite, wajib menjamin bahwa undang-undang anti-terorisme tidak diterapkan untuk membatasi pelaksanaan hak untuk berkumpul secara damai termasuk oleh pengacara, jurnalis, lawan politik, dan pembela HAM.

Tak hanya mengenai perlindungan atas kebebasan berekspresi, KUHP juga disoroti lebih lanjutoleh Komite karena masih menyimpan pasal-pasal yang mengkriminalisasi perempuan, khususnya soal aborsi, yang tercantum dalam pasal 251, 463 dan 464. Pasal-pasal ini nantinya akan memenjarakan “setiap orang yang melakukan aborsi” kecuali dalam keadaan darurat medis, korban pemerkosaan atau kejahatan kekerasan seksual lainnya yang telah mencapai usia kehamilan 14 minggu.

Pengecualian itu, menurut Komite, tidak memperhitungkan dampak pembatasan tersebut terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan yang ingin melakukan aborsi, yang terkait erat dengan hak atas hidup.

Pemerintah direkomendasikan untuk mengakhiri kriminalisasi aborsi termasuk dengan mencabut undang-undang yang memuat sanksi pidana bagi perempuan yang menjalani aborsi, juga memastikan adanya akses dan ketersediaan layanan kesehatan yang membantu perempuan dan anak perempuan untuk menjalani aborsi,serta mengadopsi regulasi terkait aborsi yang sejalan dengan Abortion Care Guidelines of the World
Health Organisation tahun 2022.

Sebelumnya, dalam uraian yang dilaporkan serta respons yang disampaikan, delegasi Pemerintah RI lebih cenderung menyampaikan secara prosedural dan sangat tidak substansial, seperti misalnya Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional, melahirkan sejumlah UU terkait hak asasi manusia dan menyampaikan sejumlah kegiatan namun hampir sama sekali melupakan (tidak melaporkan) implementasi sejumlah konvensi dan UU tersebut dan apakah implementasi tersebut sudah dinikmati oleh rakyat secara inklusif, dan mampu memenuhi rasa keadilan.

Dalam kenyataannya hambatan utama implementasi sejumlah konvensi dan UU
tersebut adalah juga produk kebijakan negara yang diskriminatif, dan implementasinya yang nir-HAM, represif dan anti demokrasi.

Sebagai Negara yang telah menjadi negara pihak dari Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik PBB (ICCPR) dan meratifikasinya menjadi Undang-undang No. 12 tahun 2005, Indonesia
berkewajiban menjalankan perannya untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak sipil dan politik setiap orang yang ada di wilayahnya sebagaimana diatur dalam Kovenan.

Oleh sebab itu, berbagai komponen masyarakat sipil di Indonesia menyerukan pemerintah untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Komite.

Narahubung: Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG, Jaringan Masyarakat Sipil untuk
Advokasi Hak-hak Sipol (+62 817-6921-757)

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak-hak Sipol:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Arus Pelangi
Asosiasi LBH APIK Indonesia
Biro Papua PGI
ELSAM
GAYa Nusantara
HuMa
IKOHI
ILRC
IMPARSIAL
INFID
Institute for Ecosoc Rights
JATAM
KPI

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini