spot_img

Pemerintah Tak Terima MBG Dinyatakan Langgar HAM, Ini Alasannya

KNews.id – Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, menilai Komnas HAM tendensius menyimpulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM. Dia mengkritik penilaian tersebut karena dinilai menggeneralisasi persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya ‘pelanggaran HAM’ dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” kata dia, dikutip Senin (12/10/2026).

- Advertisement -

1. Dinamika pelaksanaan MBG disebut tak otomatis langgar HAM

Munafrizal menjelaskan, program MBG berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), terutama hak atas pangan. Menurut dia, pemenuhan hak tersebut menerapkan prinsip progressive realisation, yakni realisasi hak secara bertahap sesuai kondisi dan kemampuan negara.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (sipol). Dalam perspektif hak-hak ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” katanya.

- Advertisement -

2. Komnas HAM diminta tak menggeneralisasi

Munafrizal menilai, kesimpulan Komnas HAM tidak membedakan persoalan yang terjadi di lokasi tertentu dengan pelaksanaan MBG secara keseluruhan. Dia juga membandingkan program tersebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi tantangan implementasi, tetapi disebutnya tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

“Negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

3. Pemerintah klaim terus benahi program MBG

Munafrizal menyebut pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperbaiki tata kelola MBG. Dia mengatakan BGN telah mengambil langkah serius terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan prosedur operasional standar (SOP).

“Pembenahan program MBG telah, sedang, dan terus dilakukan. Bahkan BGN telah mengambil berbagai langkah serius dan tindakan tegas atas SPPG yang terbukti mengabaikan SOP yang mestinya dipatuhi,” katanya.

Komnas HAM menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM berdasarkan temuan terkait tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak, Kamis, 8 Oktober 2026. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap empat kategori pelanggaran, yakni hak atas kesehatan dan pangan layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan rasa aman, serta hak atas pemulihan efektif.

“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli.

- Advertisement -

Kesimpulan tersebut didasarkan pada diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemantauan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, serta pemeriksaan sejumlah sampel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komnas HAM juga menyoroti tata kelola sentralistik, minimnya transparansi, kasus keracunan berulang, dan lemahnya penegakan sanksi.

(NS/IDN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini