spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Pemerintah Sedang Mengkaji Kebijakan Penjualan LPG 3 Kilogram Satu Harga

KNews.id – Jakarta – Pemerintah sedang mengkaji kebijakan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kilogram satu harga. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai langkah tersebut berisiko membuat pemerintah menghadapi tekanan fiskal.

Head of Center of Food, Energy and Sustainable Development Abra Talattov mengatakan elpiji satu harga memang bisa memberikan kemerataan. “Meski bertujuan mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial, kebijakan itu diprediksi akan meningkatkan beban anggaran karena pemerintah harus menanggung biaya distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah terpencil,” ujanya dalam Monthly Update Edisi Juli 2025 yang dipublikasi Indef pada Ahad, 3 Agustus 2025.

- Advertisement -

Rencana ini pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 Juli 2025. Menurut Bahlil, alasan pemerintah mengubah metode penyaluran gas melon untuk mencegah penyimpangan dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Menurut Menteri ESDM, selama ini negara sudah menggelontorkan Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi LPG 3 kilogram. Tapi kenyataannya tidak semua bantuan itu sampai ke rakyat yang memang berhak

- Advertisement -

Adapun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berada di kisaran Rp 16–19 ribu per tabung tergantung wilayah. Namun harga di pengecer sering kali mencapai Rp 22.000–23.000 bahkan hingga Rp 50.000 per tabung di daerah terpencil.

Menurut Indef, pemerataan harga LPG subsidi di seluruh provinsi dapat mengurangi disparitas antarwilayah. Subsidi dapat lebih efisien dengan sistem berbasis penerima manfaat dan rantai distribusi yang lebih terkontrol. Namun jika biaya logistik antarwilayah tinggi dan pendanaan subsidi tak mencukupi, pemerintah harus menanggung selisih distribusi yang dapat memperbesar beban fiskal.

Keberhasilan juga tergantung pada validitas data penerima dan efektivitas pengawasan di lapangan. Indikasi tekanan fiskal tersebut semakin nyata bila skema satu harga akan mengalihkan seluruh biaya distribusi dari pengecer ke pemerintah.

“Dalam pelaksanaannya, Pertamina sebagai pihak yang ditugaskan mendistribusikan LPG 3 kg ke seluruh wilayah akan menanggung biaya distribusi di awal, sebelum diganti melalui skema subsidi dalam APBN.”

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan penetapan elpiji satu harga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan ini akan berlaku secara nasional menghindari perbedaan harga antar daerah.“Harga LPG satu harga ditentukan pemerintah pusat. Kalau tiap daerah tetapkan sendiri, harga bisa beda-beda, ini yang ingin kita hindari,” kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 4 Juli 2025.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini