spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pemerintah Punya Utang kepada Pertamina, Segera Harus Dibayar!

KNews – Pemerintah punya utang kepada Pertamina, segera harus dibayar! Pemerintah memiliki utang yang menggunung kepada PT Pertamina (Persero) selaku BUMN penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri.

Utang tersebut merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pemerintah kepada Pertamina dalam hal menjual BBM di bawah harga keekonomian.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Pertamina menjual harga BBM di luar batas keekonomian. Misalnya saat ini harga keekonomian Pertalite mencapai sekitar Rp 13.000 per liter, sementara harga jual Pertalite saat ini hanya mencapai Rp 7.650 per liter.

Nah, biaya selisih itulah yang menjadi biaya kompensasi pemerintah kepada Pertamina. Namun, dari catatan Sugeng, pemerintah masih memiliki utang kepada Pertamina di tahun 2018 mencapai Rp 84 triliun.

- Advertisement -

“Pertamina misalnya, carry over dari 2018 ada Rp 84 triliun yang belum dibayarkan ke Pertamina, Ini kan sangat mengganggu Pertamina,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022).

Sugeng menyadari harga minyak mentah Indonesia alias ICP yang menjadi bahan baku pembuat produk BBM dari sisi pendapatan negara saat ini memang cukup menguntungkan. Namun bagi Pertamina justru menjadi beban tersendiri.

- Advertisement -

“ICP betul menaikkan pendapatan negara namun sekali lagi untuk mempertahankan cadangan itu dibeli Pertamina, jadi Pertamina beli minyak mentah dari pemerintah ini yang harus jadi perhatian, bahwa cash flow harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Sugeng kondisi harga minyak mentah dunia yang saat ini cukup tinggi dampaknya sudah dirasakan oleh Pertamina. Bahkan modal kerja di sektor hulu pun sudah terganggu dan berdampak pada lifting migas nasional. Mengingat 60% lebih produksi lifting minyak nasional saat ini berasal dari Pertamina.

“Artinya kalau Pertamina terganggu pasti lifting terganggu ini jadi concern kita bahwa kompensasi penting mempertahankan cash flow Pertamina yang memprihatinkan, mempertahankan cadangan operasional 21 hari sebulan butuh Rp 6,8 triliun juga. Kalau gak segera dibayar kompensasinya akan mengganggu,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Konfrensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah memiliki kewajiban membayar utang kepada Pertamina tahun 2021 mencapai Rp 109 triliun.

Adapun selama 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun. Pemerintah mencicil di tahun berikutnya sebesar Rp 47,9 triliun. Dimana khusus BBM masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun.

Maka dari itu total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp 109 triliun, meliputi Rp 84,4 triliun untuk BBM dan Rp 24,6 triliun untuk listrik.

“APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari minyak dan listrik. Masyarakat tidak mengalami dampak namun APBN yang harus mengambil konsekuensinya,” terangnya.

Sementara itu, pada Kamis (19/5/2022) kemarin, Sri Mulyani mengusulkan adanya tambahan subsidi energi sekitar Rp 74,9 triliun dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, sementara Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik.

Dengan tambahan subsidi energi itu, kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp 324,5 triliun. Ini terdiri dari tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

Selain itu, ada juga kurang bayar kompensasi hingga tahun 2021 sebesar Rp 108,4 triliun yang terdiri dari kompensasi untuk BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini