KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 sebagai aturan turunan yang memperjelas ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kebijakan ini dinilai tidak sekadar bersifat administratif, tetapi strategis dalam menjawab tantangan perpajakan lintas yurisdiksi.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kehadiran PER-23/PJ/2025 pada dasarnya merupakan pembaruan sekaligus penyelarasan dengan perubahan Pasal 2 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan ini kemudian menjabarkan ketentuan subjek pajak secara lebih teknis dan operasional. “Kehadiran PER-23 ini menurut saya bukan hanya soal pembaruan dan penyelarasan dengan UU. Setidaknya ada 3 hal,” kata Bawono kepada Kontan, Senin (22/12/2025).
Pertama, regulasi ini sangat relevan dengan meningkatnya mobilitas dan aktivitas lintas negara, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha.
Dalam kondisi tersebut, kepastian mengenai kriteria kapan seseorang atau entitas dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjadi krusial.
Menurut Bawono, kepastian status subjek pajak tersebut akan menentukan hak pemajakan Indonesia, termasuk jenis pajak apa saja yang dapat dipungut.
Kedua, PER-23/PJ/2025 juga dinilai relevan dengan upaya pemerintah dalam melawan praktik penghindaran pajak.
Bawono menyebut praktik seperti treaty shopping, penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), hingga pergeseran pola kerja akibat perkembangan teknologi.
“Beleid tersebut juga kian relevan dengan perkembangan model bisnis yang kian memungkinkan seseorang untuk bekerja dari remote area, seperti halnya digital nomad,” jelas dia.
Ketiga, Bawono menilai adanya pengaturan klausul berjenjang dalam PER-23/PJ/2025 mencerminkan adopsi spirit tie breaker rule.
Mekanisme ini berfungsi sebagai panduan untuk menyelesaikan permasalahan ketika suatu subjek pajak berpotensi diklaim sebagai SPDN oleh lebih dari satu negara.
Dengan pendekatan tersebut, ia menilai PER-23/PJ/2025 telah sejalan dengan praktik internasional yang umumnya tercermin dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).




