KNews.id – Jakarta, Temuan beras oplosan di Tanah Air tengah menjadi sorotan usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras tak sesuai standar mutu ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Mentan Amran menyebut 212 merek beras premium yang dilaporkan ke penegak hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan lantas sepakat untuk merombak sejumlah regulasi perberasan. Melalui rapat yang digelar pada 25 Juli 2025, Zulhas mengungkap bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.
“Jadi cuma ada dua, satu beras [reguler], satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta semua pihak untuk tidak ‘bermain-main’ dengan beras, mengingat komoditas ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, adanya keputusan ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Indonesia. “Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya. Perubahan juga dilakukan terhadap harga eceran tertinggi (HET). Nantinya HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.
Kendati begitu, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Kelas Mutu Beras Disederhanakan
Menindaklanjuti hasil rakortas pekan lalu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam beberapa hari terakhir tengah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait, guna merombak Peraturan Badan Pangan Nasional No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Untuk diketahui, pemerintah melalui beleid tersebut menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Aturan ini juga memuat ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti basmati, hom mali, jasmine, japonica.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Bapanas akan menyusun Peraturan Badan (Perbadan) baru untuk kemudian diundangkan, usai mendapat keputusan terbaik dari diskusi-diskusi yang dilakukan bersama stakeholder perberasan.
“Setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga, tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).
Rencana untuk merombak kelas mutu beras lantas mendapat beragam komentar dari sejumlah pihak. Pengamat dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai, menghilangkan jenis beras premium dan medium bukanlah solusi yang tepat mengingat segmentasi konsumen dibutuhkan agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah.
Untuk itu, dia meminta pemerintah agar tidak gegabah menghapus beras premium dan medium di tengah pelemahan daya beli masyarakat. “Menghilangkan kelas mutu premium dan medium bukan solusi, karena tetap harus ada segmentasi konsumen agar pemerintah bisa intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah,” tutur Eliza.
Mewakili suara konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik rencana menyederhanakan kelas mutu beras, meski dengan catatan, perlu diikuti dengan kajian matang dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Staff Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita menyampaikan, secara prinsip, perubahan ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya.
“Ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label seperti premium, super, atau medium, yang tidak selalu merepresentasikan kualitas sebenarnya,” kata Andjani.
Dukungan penghapusan beras premium dan medium juga disuarakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ketua Umum Aprindo Solihin menilai, kebijakan ini akan membuat konsumen di ritel modern memiliki banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhan.
Mengingat, ritel modern hanya menjual beras premium dengan HET yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.
“Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).
Aturan HET Beras
Selain merombak aturan kelas mutu beras, Bapanas juga mendapat mandat untuk merevisi aturan terkait HET. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Badan Pangan Nasional No.5/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional No.7/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan HET untuk beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium dipatok di kisaran Rp12.500 per kg sampai Rp13.500 per kg.
Untuk HET beras premium di kisaran Rp14.900 per kg sampai Rp15.800 per kg. Berbeda dengan aturan mutu kelas yang hingga saat ini masih terus dibahas, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkap bahwa draf terbaru terkait HET untuk beras reguler sudah rampung di tingkat Bapanas.
Kendati telah final di Bapanas, Arief menyebut bahwa draf tersebut saat ini masih di tangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk didalami lebih lanjut. Bahkan, ada kemungkinan draf tersebut akan didiskusikan bersama Kepala Negara.
“Jadi perlu didalami dulu, tapi kalau hitungan saya sudah selesai,” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) itu menuturkan, Bapanas dalam pembahasan HET beras reguler telah mengajukan empat alternatif yang dinilai wajar baik di tingkat petani, penggiling padi, hingga konsumen.
Empat alternatif tersebut merupakan hasil diskusi Bapanas bersama stakeholders perberasan, termasuk kementerian/lembaga terkait. Kendati begitu, Arief enggan mengungkap empat alternatif yang diakuinya telah disampaikan langsung ke Menko Pangan Zulhas. “Alternatifnya ada beberapa saya kasih Pak Menko,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pertanian Syaiful Bahari menilai bahwa kebijakan HET baik untuk beras premium dan medium serta gabah sudah tidak efektif sejak awal. Bukan tanpa alasan. Menurutnya, implementasi HET di lapangan tidak pernah berjalan secara konsisten. Fakta di lapangan, kata dia, beras medium dan premium kerap dijual di atas HET.
Demikian halnya gabah, yang hanya berlaku ketika panen raya. “Itupun yang beli Bulog. Setelah panen raya, harga gabah justru di atas HET,” kata Syaiful kepada Bisnis, dikutip Rabu (30/7/2025).
“Jadi, pendekatan HET yang selama ini digunakan pemerintah tidak pernah menyentuh akar persoalan,” sambungnya. Di sisi lain, dia menilai bahwa persoalan beras di Tanah Air tidak akan selesai jika pemerintah hanya fokus mengatur ulang HET.
Syaiful mengatakan, pokok persoalan saat ini adalah produktivitas pertanian padi nasional yang rendah, sehingga suplai beras di pasar terbatas. Kondisi ini telah menyebabkan harga beras sejak 2022 tidak pernah turun lagi, meskipun pemerintah mengeklaim sudah memiliki stok 4 juta ton.
“Kalau produktivitas padi rendah, maka petani menjerit dan minta harga gabah dinaikkan lagi. Kalau harga gabah naik, otomatis industri penggilingan padi menuntut HET beras dinaikkan. Kalau HET beras tidak dinaikkan, praktik pengoplosan beras terjadi. Akhirnya yang korban adalah konsumen, harus membeli harga beras lebih mahal,” tuturnya.





