spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pemerintah Menunggak Ratusan Miliar Biaya Covid ke RS Swasta

KNews.id- Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah baru bagi keuangan negara. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan disebut masih menunggak ratusan miliar ke rumah sakit swasta terkait biaya Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Data ARSSI pun memperlihatkan setidaknya kurang lebih sudah ada 700 RS swasta yang dijadikan tempat rujukan pasien Covid-19 di tanah air.

- Advertisement -

“Memang betul belum dibayarkan, juga klaim-klaim yang sebelumnya kan banyak yang dikembalikan dan belum dibayar juga. Kalau keseluruhannya bisa ratusan miliar,” kata Sekretaris Jenderal ARSSI Iing Ichsan Hanafi seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ichsan pun mengaku telah mendapat banyak keluhan dari RS swasta di penjuru Indonesia, khususnya RS yang fasilitas dan tenaga kesehatannya berkapasitas sedang atau kecil. Keterlambatan pembayaran biaya pengobatan Covid-19 oleh negara itu, lanjutnya, dikhawatirkan membuat aktivitas RS swasta terhambat.

- Advertisement -

Sementara Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes meminta penambahan kapasitas tempat tidur sebanyak 30-40 persen pada bulan ini.

“Dampaknya nanti bisa mengganggu cash flow Rumah Sakit, jadi kesulitan beli obat, kesulitan menambah kapasitas tempat tidur,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Ichsan mengaku pihaknya telah memberitahu kabar ini kepada Kemenkes. Pihaknya juga mengatakan sempat mendengar kabar keterlambatan biaya pengobatan Covid-19 itu disebabkan anggaran dari Kementerian Keuangan yang belum cair.

“Sudah kita sampaikan ke Kemenkes. Sore ini kita ada pertemuan dengan Pak Menkes juga akan kita sampaikan,” tutupnya.

Terkait hal ini, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes Trisa Wahjuni Puri belum meresponnya. Dalam hal biaya pengobatan, Kemenkes sebelumnya telah memastikan setiap pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam beleid itu terbaca bagi pasien suspek, probable maupun confirm Ccovid-19 yng dirawat di Rumah Sakit. (AHM)

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini