spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pemerintah Kaji Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin!

KNews.id- Pemerintah mulai membahas aturan baru bagi warga yang ingin menempuh perjalanan dan bepergian ke mal. Aturan baru itu berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19.

“Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan [diskusi] dua minggu sekali,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/6).

- Advertisement -

Sejauh ini pemerintah masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait. Budi mengatakan rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan.

Budi berharap masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh. Dia menekankan bahwa vaksinasi berfungsi untuk memberikan perlindungan dan mengurangi gejala klinis jika terinfeksi virus corona.

- Advertisement -

“Memang lebih baik vaksinasi, karena kadar antibodi setelah vaksinasi itu dari riset menunjukkan turun setelah enam bulan. Jadi sebaiknya memang di-booster supaya antibodi kita tetap tinggi,” ujar Budi.

Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 29 Juni pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.472.856 orang (96,74 persen dari target). Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 168.980.896 orang (81,14 persen), sementara capaian dosis ketiga baru 50.450.341 orang (24,22 persen).

- Advertisement -

Sebelumnya, Epidemiolog FKM UI Pandu Riono mengusulkan agar kriteria vaksinasi dosis lengkap menjadi tiga dosis. Pandu yakin booster vaksin memberikan efek signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini