spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Pemerintah Gagal Membayar JHT, Kaum Buruh dan Pekerja Menggugat Pemerintah Joko Widodo!

Oleh: Nazar EL Mahfudzi, Pengamat Politik

KNews.id- Pengertian Program Jaminan Hari Tua disingkat Program JHT adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum Peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris Peserta yang sah apabila Peserta meninggal dunia.

- Advertisement -

Nasabah JHT pekerja dan buruh tidak mempunyai batasan umur untuk mencairkan dana JHT, bahkan secara tegas disebutkan dalam laman resmi  website jamsosindonesia.com, bahwa JHT berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib:

“Sebelum Peserta memasuki masa pensiun dapat dicairkan.Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat Peserta memasuki usia pensiun”.

- Advertisement -

Kebijakan baru yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu kebijakan yang melanggar hukum dan intervensi kepemilikan hak tabungan seseorang diamanatkan oleh Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Terdapat beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya membuat pekerja ter-PHK menjadi Hak Pekerja sudah tidak bekerja bisa dikatakan PENSIUN tidak memiliki batasan umur.

- Advertisement -

Kebijakan pemerintah mengulur waktu pembayaran hingga umur nasabah 56 tahun sudah mengindikasikan gagal bayar kepda nasabah BPJS Ketenagakerjaan .Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi kebijakan diluar dari kontrak penjanjian klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Gagal bayar Pemerintah berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 :

  1. Terdapat total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun 3 persen
  2. Terdapat Pengunduran diri 55 persen,
  3. Terdapat Pekerja/ Buruh terkena PHK mencapai 35 persen karena berdampak ekonomi-Covid 19.

Maka pemerintah Joko Widodo melalui Menteri Tenaga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa BPJS wajib dibayarkan kepada nasabah tanpa terkena peraturan baru  (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dan segera mencabut peraturan tersebut!

Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?.

Gagal bayar pemerintah  yang mendzolimi rakyat mengabaikan hak-hak pekerja dan kaum buruh adalah bentuk kesewenangan menguntungkan pengelola dana yang berdampak pada pemiskinan rakyat. Menjadi gambaran betapa pemerintah Joko Widodo menggerus kemampuan ekonomi kaum pekerja dan buruh Indonesia.

Lawan Bentuk Kedzoliman.

Hidup Kaum Pekerja dan Buruh

Hidup Rakyat Indonesia. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini