spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

 

KNews.id – Jakarta , Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

- Advertisement -

Kebijakan ini diputuskan setelah ramai kritik terhadap pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Keputusan ini ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan regulasi soal ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. ”

- Advertisement -

Artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500,” ujar Benny saat ditemui usai rapat.

Dengan demikian, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan bagi PMI maupun Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI.

- Advertisement -

Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal. Apabila barang bawaan PMI lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.

“Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan,” ucapnya.

Benny mengungkapkan selama ini, banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Dia menyebutkan 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI. Karena itu, PMI mengkritik aturan pembatasan barang bawaan PMI.

Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang bawaan PMI yang tertahan di Semarang tersebut merupakan barang yang baru tiba, bukan barang yang sudah lama tertahan. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut dengan memperbaiki aturan yang berlaku.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini