KNews.id – Jakarta, Pemerintah mencabut 145 regulasi yang selama ini membuat penyaluran pupuk subsidi ke petani menjadi berbelit dan lambat.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyebut pencabutan regulasi sebagai langkah besar untuk mengakhiri kerumitan birokrasi yang menghambat petani mendapatkan pupuk tepat waktu.
“Hari ini kita rapat bersama seluruh komisaris dan direksi Pupuk Indonesia, kita telah membahas bagaimana distribusi pupuk, bagaimana pengadaan pupuk, kelancarannya untuk petani Indonesia,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
“Selama ini, satu tahun terakhir, alhamdulillah pupuk sudah lancar. Regulasinya yang mengikat 145 itu sudah dicabut,” paparnya.
Selama bertahun-tahun, sistem distribusi pupuk subsidi dinilai terlalu rumit. Untuk menyalurkan pupuk ke petani, pemerintah harus melalui rantai panjang persetujuan dari 12 kementerian dan lembaga (K/L), 38 gubernur, serta lebih dari 514 bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Akibatnya, pupuk sering terlambat tiba di lapangan, terutama pada masa tanam puncak. “Kemudian juga ada 12 kementerian dulu yang harus paraf baru pupuk bisa tiba di lapangan.
Ditambah 38 gubernur dan 514 bupati/wali kota di Indonesia tanda tangan dan paraf baru bisa petani menerima pupuk,” beber Mentan. Kebijakan deregulasi merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran pupuk lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan sistem baru, pupuk kini dapat langsung disalurkan dari Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia dan diteruskan ke petani tanpa hambatan administratif.
“Bapak Presiden perintahkan direct dari Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia, langsung ke petani. Alhamdulillah ini sudah kita selesaikan. Sekarang petani sudah,,” katanya.
Nakal Meski demikian, Amran mengakui masih ada persoalan di lapangan, termasuk ulah kios dan distributor nakal yang menaikkan harga pupuk hingga 20 persen.
Pemerintah pun menindak tegas dengan mencabut izin 2.039 kios bermasalah yang berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar per tahun. Pencabutan regulasi yang berlebihan dan penertiban pelaku nakal menjadi kunci memperlancar rantai pasok pupuk, serta mempercepat terwujudnya swasembada pangan.




