spot_img
Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
spot_img

Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan PTKP 2026 Meski Desakan Ekonom dan Pengusaha Menguat

KNews.id – Jakarta – Kalangan ekonom dan pengusaha beramai-ramai menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu), Rosmauli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026.

- Advertisement -

Rosmauli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk PTKP, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa setiap penyesuaian kebijakan fiskal perlu dilakukan secara terukur dan hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP orang pribadi,” katanya. Untuk diketahui, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.

(NS/Ktn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini