KNews.id – Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah untuk menghapus iuran tertunggak bagi peserta yang memenuhi syarat.
Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Dengan kebijakan ini, peserta yang beralih status tidak perlu khawatir lagi dengan tunggakan lama. Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025? Tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat penghapusan tunggakan.
Berikut kategori peserta yang bisa mendapatkan hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2025:
-
- Peserta yang beralih ke PBI
- Peserta mandiri yang kini masuk kategori
- PBI akan menjadi prioritas.
- Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
- Peserta tidak mampu atau miskin
- Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang masuk data resmi masyarakat kurang mampu.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
- Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Validasi data dalam DTSEN penting agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
- Tunggakan maksimal 24 bulan Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun).
- Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.



