KNews.id – Jakarta – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor. Menurut narasi yang beredar, razia diadakan mulai 15 April 2025 dan berlangsung selama dua pekan. Kendaraan yang menunggak pajak akan langsung disita.
Narasi yang beredar
Narasi pemda, dishub, dan kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor dibagikan oleh akun Facebook pada Selasa (15/4/2025). Berikut narasi yang dibagikan:
*Razia STNK*
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat
semoga informasi ini bermanfaat
Penelusuran
Setelah ditelusuri, narasi soal razia gabungan tersebut telah beredar sejak 2018 dan telah dinyatakan hoaks.
Pada 2 Oktober 2018, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tidak benar akan diadakan razia dan penyitaan bagi penunggak pajak kendaraan.
Narasi hoaks dengan pesan serupa juga beredar pada 2019 dan 2022, serta kembali disebarkan pada 2025.
Informasi razia gabungan itu menyebar di berbagai daerah pada April 2025, salah satunya, di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Beredar poster dan narasi yang menyebutkan bahwa Pemda NTB bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak kendaraan bermotor mulai Senin (14/4/2025).
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal, secara tegas membantah adanya kegiatan razia tersebut. Ia menegaskan bahwa Dishub NTB tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun pernyataan resmi terkait pelaksanaan razia STNK seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu.
“Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan tidak menggelar razia apapun seperti berita bohong yang beredar,” kata Faozal di Mataram, Selasa (15/4/2025).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, narasi pemda, dishub, dan kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor pada April 2025 adalah hoaks.
Narasi tersebut merupakan hoaks berulang yang telah beredar pada 2018, 2019, 2022, dan kembali disebarkan pada 2025.