spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Pembunuh Laskar FPI: Sempat Ditonjok Hingga Lebam di Pipi

KNews – Pembunuh laskar FPI: sempat ditonjok hingga lebam di pipi. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan disebut mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul.

Hal ini berdasarkan pernyataan dokter visum et repertum (VeR) Rumah Sakit Polri Karamat Jati Jakarta Timur, Novia Theodor Sitorus yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/1).

- Advertisement -

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan beberapa pertanyaan seputar proses visum terhadap terdakwa Fikri.

Jaksa juga mengingatkan bahwa pemeriksaan visum dilakukan pada 7 Desember 2020. Jaksa kemudian bertanya mengenai hasil temuan Novia.

- Advertisement -

“Sesuai visum yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan pada diri terdakwa?” tanya Jaksa di ruang sidang PN Jaksel.

Novia lantas mengatakan pihaknya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam. Luka itu berada di tiga titik, yakni di pipi, leher, dan tangan terdakwa.

- Advertisement -

“Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul. Luka lebam itu di daerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan,” jawab Novia.

Novia juga menjelaskan saat pemeriksaan visum dilakukan, kondisi fisik Fikri saat itu sedang dalam keadaan baik.

Pemeriksaan napas dan jantung terdakwa menunjukkan hasil yang baik. Saat itu, Fikri juga sedang berada dalam kesadaran penuh.

Lebih lanjut, Jaksa menggali pernyataan yang Fikri sampaikan kepada dokter saat ia diperiksa.

Menurut Novia, saat itu Fikri mengaku baru saja menjalankan tugas penangkapan tersangka. Fikri juga mengaku ‘ditonjok’ berkali-kali.

“Saat itu korban mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher,” jawab Novia.

Jaksa lantas bertanya kesimpulan pemeriksaan visum Fikri Ramadhan.  Menurut Novia, pihaknya menimbulkan luka-luka yang terdapat pada tubuh Fikri disebabkan kekerasan benda tumpul.

“Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” kata Novia.

Setelah Jaksa mengakhiri pertanyaannya, beberapa kuasa hukum Fikri bertanya apakah kepalan tangan termasuk benda tumpul.

Novia kemudian menjawab bahwa kepalan tangan bisa disebut benda tumpul jika memang permukaannya tumpul.

Setelah itu, kuasa hukum Fikri lainnya, Henry Yosodiningrat bertanya apakah luka-luka yang ada pada tubuh Fikri disebabkan tindakannya sendiri atau orang lain, serta apakah karena penganiayaan atau terjatuh.

Namun, Novia mengaku tidak bisa menjawab. Sebab, hal itu di luar bidang keilmuannya.

“Saya tidak bisa menyimpulkannya karena sesuai dengan keilmuan saya saja bahwa luka-luka yang dialami disebabkan oleh benda tumpul,” ujar Novia. (RKZ/dmcrz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini