spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Pembuktian Terbalik Jika Bukan Jokowi Pemilik Ide Undur Pemilu 2024, Perintahkan Kapolri Proses Hukum Muhaimin Cs

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Sebaiknya, Jokowi Menolak dan Perintahkan Kapolri Proses hukum Pengusul Jabatan Presiden lima Tahun Lebih sebagai pelanggar Konstitusi. Karena hal terkait usulan wacana 3 pimpinan parpol tentang pengunduran pemilu 2024 secara hukum melanggar UUD. 1945.

- Advertisement -

Dan causalitasnya terkait masa jabatan presiden yang hanya 5 Tahun ( Pasal 7 UUD. 1945 ) otomatis menjadi lebih dari 5 tahun, oleh karena diundurnya pemilu 2024. Dan  dampaknya bisa berbuntut ekses kekacauan politik pada bangsa ini. Maka Jokowi.

Selaku presiden seharusnya menolak akan wacana pelanggaran konstitusi. Bahkan dirinya selaku presiden pemimpin atau penguasa tertinggi di negara ini seharusnya perintahkan Kapolri atau Jaksa Agung RI menangkap orang – orang yang mengusulkan pelanggaran konstitusi dasar negara RI.

- Advertisement -

Ini logika sehatnya dalam berpikir, jika benar Jokowi bukan orang dibelakang layar yang memiliki hasrat merubah masa jabatan ( dirinya ) presiden sehingga menjadi lebih dari lima tahun.

Karena bentuk usulan ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap konstitusi dasar negara ini. Maka sebaiknya Jokowi menolak dengan tegas wacana terkait, justru memerintahkan agar aparatur yang berwenang memproses hukum para pengusul (Cak Imin, Zulhas dan Erlangga Hartarto) dan termasuk semua pihak – pihak yang terlibat. Karena usulan mereka ini hal yang patut dipertanggung jawabkan  secara hukum, karena dapat dikategorikan  sebagai bentuk usaha melakukan makar terhadap UUD. 1945 . Undang – Undang tertinggi di Negara  RI. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini