spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Pemborosan Uang Negara di Program Kartu Prakerja Mencapai Rp390 M

KNews.id- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 Jo Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pencari kerja/pekerja yang dapat mendaftar sebagai calon peserta Program Kartu Prakerja yang di antaranya adalah calon peserta Program Kartu Prakerja tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam Permenko Perekonomian tersebut juga diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat diberikan Program Kartu Prakerja yaitu: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Advertisement -

Selain peraturan tersebut, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan Proses Pendaftaran dan Seleksi Penerima Kartu Prakerja yaitu SOP nomor SOP/Ops/01/II/2021 berlaku efektif tanggal 19 Februari 2021 versi 4. Dalam SOP dinyatakan bahwa blacklist atau daftar hitam adalah daftar NIK yang diberikan oleh Kementerian/lembaga terkait untuk otomatis ditolak menjadi Penerima Kartu Prakerja. Salah satu proses untuk mendapatkan Penerima Kartu Prakerja, yaitu proses penyaringan dari blacklist, penyaringan dilakukan secara sistem dengan menyaring NIK pendaftar dari data validasi yang diberikan oleh kementerian/lembaga terkait.

NIK yang termasuk ke dalam daftar tersebut akan gagal secara otomatis. Penggagalan atau filter dari data blacklist tergantung pada ketersediaan dan/atau kelengkapan data dari kementerian/lembaga terkait. Untuk mendukung ketersediaan dan kelengkapan data dari kementerian/lembaga, MPPKP melalui Direktorat Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem telah mengirimkan surat secara periodik kepada K/L setiap awal semester, kemudian setelah data tersebut diterima oleh MPPKP dan selanjutnya dimasukkan dalam database blacklist.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun KlikAnggran atas database program kartu prakerja diketahui bahwa dari jumlah peserta batch 12 – 22 yang berjumlah 6.019.842 orang terdapat 165.544 orang peserta prakerja dengan nilai sebesar Rp390.325.900.000,00 yang termasuk dalam daftar blacklist.

Penelusuran lebih lanjut atas database diketahui bahwa tanggal penetapan peserta kartu prakerja lebih dahulu dari tanggal data blacklist diperoleh dari validatanya. Sehingga hal tersebut mengakibatkan pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390.325.900.000,00. Permasalahan tersebut bukan datang karena sendirinya, melainkan disebabkan Direktur Eksekutif MPPKP tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas data blacklist atau update blacklist yang diterima setelah penetapan peserta.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Ketua Komite Cipta Kerja diminta agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390.325.900.000,00. (AHM/klkangrn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini