KNews.id- Ombudsman RI menilai adanya potensi malaadministrasi dalam proses pemblokiran rekening terkait kasus di Jiwasraya karena tidak adanya verifikasi sebelum pemblokiran. Selain itu juga seharusnya perlu dilakukan perbaikan data dan menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait hal itu ombudsman menyarankan dilakukan mitigasi dampak pemblokiran sejumlah rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka penegakan hukum. Saran tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui surat kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI.
Berdasarkan siaran pers Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Ahad (21/2), anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai proses pemblokiran saat ini berpotensi malaadministrasi. Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia pada Senin (1/2/2021).
Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, salah satunya saran dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman RI menilai sebelum melakukan pemblokiran, perlu adanya verifikasi terlebih dahulu, melakukan perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman juga menemukan bahwa pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengakibatkan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha melakukan aktivitasnya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.
Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan pembuktian. Hal itu terjadi karena mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (AHM)
Â
Sumber: Law-Justice