KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR telah menyetujui usulan Presiden untuk memberikan pengampunan hukum terhadap sejumlah terpidana.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebutkan alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi adalah karena dia memiliki prinsip semua harus bersama-sama dan bergotong royong apabila ingin maju. Karena itu, Prabowo mengambil kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan.
“Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Meski begitu, pemberian amnesti dan abolisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Terlebih, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi. Berikut ini deretan kritik atas kebijakan pengampunan hukum yang diberikan Prabowo.
Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti Sebagai Penyelundupan Konstitusi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut amnesti yang dikabulkan oleh DPR untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, adalah bentuk penyelundupan konstitusi. Seharusnya, amnesti ini tidak disalahgunakan untuk membebaskan pelaku tindakan pidana korupsi.
“Jika hal ini dibiarkan, kekhawatiran kami Presiden Prabowo Subianto rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut dia, seolah-olah undang-undang ihwal penggunaan amnesti dapat digunakan untuk membebaskan para koruptor. Praswad menilai presiden Prabowo tampak melindungi para pelaku korupsi yang dalam hal ini memberikan amnesti kepada Hasto.
“Jalur amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor,” ucap dia.
Ahli Hukum Sebut Ada Motif Politik
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai pemberian abolisi dan amnesti biasanya berhubungan dengan motif politik. “Ini, kan, mau menunjukkan bahwa Pak Prabowo secara politik dia mau bilang ‘jangan menambah kisruh politik’,” kata Chudry ketika dihubungi pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Chudry menjelaskan, Tom Lembong diberi abolisi karena proses hukumnya masih berjalan. “Kalau Tom Lembong kan masih mengajukan banding. Jadi prosesnya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata dia.
Guru Besar Unsoed Pertanyakan Keputusan Prabowo
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah perkara korupsi yang tergolong sebagai kasus hukum. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan Prabowo yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
“Kasus ini kan kasus hukum. Apakah ini kasus politik? Kalau iya, berarti suatu keputusan yang luar biasa oleh presiden. Harusnya besok-besok juga ada suatu bentuk yang lain kalau memang politik,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hibnu menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti umumnya diberikan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik, karena memerlukan persetujuan dari DPR. Menurutnya, kasus korupsi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
Jika ada keputusan pembebasan, kata dia, idealnya tetap ditempuh lewat mekanisme hukum. Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan Prabowo Subianto dan DPR tersebut karena merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.



