spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Pembelian Diatur, Pertalite tidak Boleh untuk Mobil Mewah dan Plat Merah!

KNews.id- Pemerintah berencana untuk mengatur kriteria konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite. Ke depan, konsumen dengan kendaraan mobil mewah dan plat merah dilarang membeli Pertalite. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

“Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” ujarnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Ahad (29/5).

- Advertisement -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengusulkan petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Pertalite telah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang menunggu usulan yang disampaikan pada Kementerian ESDM. Dia juga belum bisa membeberkan soal kriteria penerima subsidi Pertalite dalam aturan tersebut.

- Advertisement -

“Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share,” ujarnya kepada CNBCIndonesia.

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut pihaknya dengan Pertamina dan Kementerian ESDM sedang menggodok petunjuk teknis soal pembelian LPG 3 Kilogram. Namun dia juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut.

- Advertisement -

“Saat ini semua masih dalam proses.”

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” jelas Erika, Selasa (24/5).

Dia juga menjanjikan jika sudah tiba waktunya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Erika menambahkan aturan itu kemungkinan akan berjalan 2-3 bulan ke depan.

“Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” ungkapnya. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini