spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pembayaran Tantiem untuk Komisaris Utama Jamkrindo Syariah tidak sesuai Ketentuan

KNews.id- PT Jamkrindo pada tanggal 19 September 2014 mendirikan anak perusahaan yaitu PT Jamkrindo Syariah, sesuai dengan Akta Pendirian PT Jamkrindo Syariah Nomor 68 tanggal 19 September 2014. Setelah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 134/D.05/2014 maka PT Jamkrindo Syariah resmi beroperasi pada tanggal 7 November 2014. Visi PT Jamkrindo Syariah adalah menjadi Perusahaan Penjaminan syariah yang terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional dengan misi sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan penjaminan syariah bagi pengembangan entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia;
  2. Memberikan layanan yang luas dan berkualitas tinggi;
  3. Memberikan manfaat kepada stakeholder sesuai prinsip bisnis yang sehat dan berlandaskan syariah.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2017 dan 2018 (s.d Juni) PT Jamkrindo Syariah adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

Direksi dan Dewan Komisaris PT Jamkrindo Syariah tersebut sebagian besar merupakan pegawai Perum Jamkrindo dan Direksi yang diperbantukan di PT Jamkrindo Syariah dengan rincian sebagai berikut:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pendapatan dan Biaya Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) pada Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan kredit non KUR, pengelolaan klaim dan biaya operasional perusahaan Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Pada saat diperbantukan sebagai Direksi maupun Dewan Komisaris di PT Jamkrindo Syariah, pegawai sebagaimana tersebut di atas tidak lagi menjabat sebagai Kepala Divisi Perum Jamkrindo. Jabatan sebagaimana tabel 3.51 merupakan jabatan terakhir di Perum Jamkrindo ketika pegawai diperbantukan di PT Jamkrindo Syariah. Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan perlu diberikan penghargaan yang layak berupa penghasilan yang dapat memberikan motivasi kinerja lebih baik.

Salah satu bentuk penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Jamkrindo Syariah adalah tantiem, yaitu penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian. Pembagian tantiem PT Jamkrindo Syariah tahun 2017 dan 2018 untuk Tahun Buku 2016 dan Tahun Buku 2017 kepada Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

Pembagian tantiem PT Jamkrindo Syariah kepada Kepala Divisi Perum Jamkrindo yang menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di PT Jamkrindo Syariah diperhitungkan dengan Jasa Produksi yang dikeluarkan oleh Perum Jamkrindo.

Hal ini dituangkan dalam surat Kepala Divisi MSDM Perum Jamkrindo kepada Direksi PT Jamkrindo Syariah Nomor 2644/P/4/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 perihal Jasa Produksi Tahun Buku 2017 dan Nomor 2651/P/4.1/V/2017 tanggal 10 Mei 2017. Sementara, untuk pembagian tantiem kepada Direksi Perum Jamkrindo yang diperbantukan sebagai Dewan Komisaris di PT Jamkrindo Syariah tidak diatur dalam surat tersebut.

Sesuai dengan peraturan Menteri BUMN penghasilan lain yang menjadi hak anggota Direksi sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan (tantiem dan penghasilan lainnya), dibayarkan oleh anak perusahaan kepada BUMN/perusahaan induk sebagai Penghasilan Lain-lain.

Hasil pemeriksaan atas Buku Besar Pendapatan Lain-Lain Perum Jamkrindo menunjukkan bahwa tantiem anggota Direksi Perum Jamkrindo yang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jamkrindo Syariah a.n. BP tidak dibayarkan anak perusahaan kepada BUMN/perusahaan induk sebagai penghasilan lain-lain.

Tantiem tersebut diberikan langsung kepada yang bersangkutan pada tanggal 17 Maret 2017 dan 6 Juni 2018 masing-masing sebesar Rp63.545.131,00 dan Rp70.507.800,00. Dengan demikian, pemberian tantiem kepada anggota Direksi yang menjabat Komisaris Utama PT Jamkrindo Syariah 2016 dan 2017 (s.d September 2017) tidak sesuai dengan peraturan Menteri BUMN sebesar Rp116.425.981,00 (Rp63.545.131,00 + (Rp70.507.800,00 x 9/12)).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pada Bab III Ketentuan Lain-Lain angka dua yang menyatakan bahwa penghasilan lain yang menjadi hak anggota Direksi BUMN sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan (tantiem dan penghasilan lainnya), dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan kepada BUMN sebagai Penghasilan Lain-lain.

Redaksi KNews.id telah mencoba menghubungi Corporate Secretary perusahaan, namun hingga berita ini ditulis tidak terdapat tanggapan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini