KNews.id – Jakarta, Pembatasan lalu lintas dengan skeman Ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari mulai, Senin (28/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025) dan Jumat (2/5/2025).
Pasalnya, pada Kamis 1 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Buruh, sehingga ganjil genap Jakarta ditiadakan.
Kebijakan ini juga telah diinformasikan melalui akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Jumat (25/4/2025).
“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tulis akun tersebut.
Sementara, gage akan gage akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
-
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang
- Jalan Ketimun sampai
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari(FHD/Kmp)