spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Pelarangan Mudik, 11 Persen Masyarakat Ngotot Pulang Kampung saat Lebaran

KNews.id- Pemerintah telah menetapkan untuk melakukan pelarangan mudik di tahun ini. Meski begitu, hasil survei memperlihatkan sebanyak 11 persen masyarakat tetap ngotot untuk pulang kampung saat lebaran nanti.

Karena itu, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

- Advertisement -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25,9% berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan sisanya merupakan PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang 89% masyarakat menyatakan tidak akan mudik. Sedangkan 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

- Advertisement -

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3).

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari  pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Nantinya, masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” jelasnya. (Ade/Idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini