Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
(Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri merupakan Perintah Kapolri)
KNews.id- Didapatkan kabar Advokat Eggi Sudjana dan Habib Bahar Bin Smith dilaporkan ke Pihak Kepolisian RI dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021. Surat Laporan/ LP. Di Kepolisian ini tiba – tiba beredar luas di berbagai media sosial.
Sesuai LP. Pasal – pasal yang dilaporkan terhadap Eggi Sudjana dan Habib Bahar Bin Smith disebutkan adanya dugaan pelanggaran pada Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Aktivis Senioren Muslim Eggi Sudjana dan Ulama Muda Kharismatik Habib Bahar Bin Smith keduanya sesuai isi pasal- pasal yang dituduhkan adalah telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA, menyebarkan kabar bohong, dan melawan penguasa.
Namun tak lama setelah kabar pelaporan tersebut, muncul informasi kali kedua yang mengabarkan Habib Bahar Bin Smith ternyata terhadap dirinya juga ada pelaporan di Kepolisian RI pada 17 Desember 2021. Dengan laporan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait laporan ini mungkinkah penyidik menetapkan TSK terhadap aktivis Eggi dan Ulama Kharismatik Habib Bahar saat panggilan klarifikasi pertama nanti ? Wallahua’alam.
Hanya saja sanggupkah Pimpinan Polri melalui Penyidik Polri dihadapan puluhan juta bahkan ratusan juta publik rakyat bangsa ini, sebagai saksi mata daripada catatan cacatan sejarah, jika nampak berlaku tidak equal atau suka – suka, hal ini transparan jika dikomparasi terhadap perlakuan penyidik polri akan adanya banyak pelaporan diantaranya0 terhadap Denny Siregar, Abu Janda, Eko Kuntadi , Sukmawati Soekarno Putri dan Ade Armando yang tak memiliki kejelasan proses serta status hukumnya.
Bahkan terlebih Ade Armando, terhadap dirinya telah dikenakan penetapan status sebagai TSK pada peristiwa pelaporan yang juga oleh si pelapor Ade Armando dahulu sebagai tindak pidana atau perbuatan delik ujar kebencian terhadap sebuah golongan ( Muslim ) bahkan menistakan agama dan atau kitab suci Al Qur’an. Namun sejak status TSK- nya pada tahun 2017.
Artinya sudah mau memasuki tahun ke – 5 dan pelaporan hingga diterbitkannya penetapan status TSK terhadap Ade memakan waktu selama 2 tahun karena pelaporan diajukan pada tahun 2015 , namun nyata progres daripada status TSK terhadap diri Ade Armando hingga kini nyata stagnan hingga obscuur atau tidak ada kejelasan hukum.
Sehingga berkaca dengan hal ini, sebaiknya Polri dengan slogan yang amat dahsyat Promoter yang kepanjangannya adalah Profesional, modern dan terpercaya jangan sampai akronim dengan realita pelaksanaan daripada slogan dimaksud, malah menjadikan tidak profesional dan momok bagi moderasi penegakan hukum di tanah air dari sisi kacamata sebagian atau sebuah kelompok atau golongan tertentu. Atau dengan kata lain penegakan hukum dilakukan secara pilah – pilih tidak proporsional, melainkan keberpihakan kepada para terlapor yang jika nota bene merupakan pendukung penguasa.
Gejala gejala terhadap fenomena penegakan hukum sesuai data empirik ini, tentu akan menimbulkan mayoritas opini atau asumsi Publik pihak polri terkesan secara riil menjadi alat penguasa, para penyidik faktual tidak mandiri dalam melaksanakan tupoksinya sesuai konsitusi dan atas fenomena penegakan hukum ini, seakan justru Kapolri diam atau menjastifikasi para aparatur penyidik yang membuat kebijakan hukum yang salah atau keliru sehingga unquality. Kalau kenyataannya seperti ini.
Apa artinya Kapolri Jend. listyo Sigit Prabowo dalam riset atau penelitiannya telah menyatakan : ” mengacu analisis emosional para pengguna berbagai platform media sosial (medsos) di internet, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri cuma 10 persen ” dan juga menyatakan : ” Bahkan, dari analisa emosional tersebut, ada yang merasa jijik dengan keberadaan anggota Polri.”
Terhadap subtansi pernyataan – pernyataan Kapolri tersebut, bukankah fenomena penegakan hukum terhadap kedua orang yang dilaporkan saat ini Eggi Sudjana dan Habib Bahar yang dikenal kritis kepada penguasa adalah sebuah momentum berharga bagi Kapolri atau bagi jajaran Kepolisian atas dasar perintah Kapolri untuk membalikan sikon dari fakta masyarakat.
Antipati menjadi masyarakat yang simpatik, menjadikan sebagian masyarakat yang sebelumnya jijik menjadi masyarakat yang mencintai, serta selanjutnya akan menaruh hormat baik terhadap para aparatur kepolisian juga terhadap Polri sebagai salah satu institusi penegak dan penegakan hukum yang sejatinya adalah asset Bangsa dan Negara RI. (Ade)





