KNews.id – Jakarta – Tiga mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan nomor 359/PUU-XXIV/2026, mereka meminta MK memerintahkan agar prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 diulang di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga pemohon yakni:
- Sadam Fiqri
- Muh Fadlul Rahman Arlan
- Mohamad Rizki Tanarubun
Permohonan tersebut menguji Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Para pemohon menilai Pasal 39 UU IKN memberikan ruang bagi penentuan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanpa parameter waktu yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka mendalilkan status ibu kota secara materiil telah beralih ke Nusantara sejak UU IKN disahkan.
“Bahwa secara materiil (de jure), sejak UU IKN diundangkan dan dinyatakan berlaku, status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah mengalami pergeseran status menuju wilayah transisional, dan entitas Ibu Kota Negara yang sah secara hukum tata negara telah beralih ke Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari file permohonan di situs MK, Minggu (27/09/2026).
Atas dasar itu, para pemohon mempersoalkan Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang digelar di Jakarta pada 20 Oktober 2024.
Mereka menilai pelantikan tersebut berlangsung di luar ibu kota negara yang menurut dalil mereka telah beralih ke Nusantara.
“Bahwa fakta hukum ketatanegaraan menunjukkan bahwa Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 tetap dipaksakan terselenggara di Jakarta,” ujar para pemohon.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan frasa “di ibu kota negara” dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional yang wajib bagi prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden. Mereka juga meminta MK menyatakan status Ibu Kota Negara telah beralih sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022.
Serta menyatakan Berita Acara Pelantikan dan Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Jakarta cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi,” demikian isi permohonan.
Para pemohon beralasan permintaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai lokasi penyelenggaraan agenda ketatanegaraan.
Mereka menegaskan permohonan tersebut tidak meminta pembatalan kebijakan pemindahan ibu kota secara keseluruhan. Melainkan meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 39 UU IKN dan konsekuensi hukum dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta.






