KNews.id – Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat suara dalam Pemilihan Umum 2024 telah sukses terselenggara, namun banyak terjadi kerawanan. Kerawanan inilah yang nantinya akan menghambat proses pungut hitung di wilayah kerja masing-masing, termasuk Kecamatan Jatinangor.
Antisipasi kerawanan dalam pelaksanaan pungut hitung ini diinisasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatinangor beserta jajaran TNI dan Polri. Panwaslu Jatinangor bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan antisipasi kerawanan di TPS wilayah kecamatan Jatinangor.
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kecamatan Jatinangor terselenggara dengan sukses, aman, dan kondusif. Hal ini disampaikan oleh Satia Santana selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor kepada awak media Kilat.com dalam kegiatan press release pada Rabu, 3 April 2024.
“Kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Jatinangor berkat kerjasama semua elemen mulai dari PPK, Panwaslu, TNI, POLRI, peserta pemilu, media dan masyarakat,” katanya.
Panwaslu Jatinangor memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di hari pemungutan suara.
“Sebelum pelaksanaan pemilu kami memetakan dulu kerawanan TPS, ada 8 jenis kerawanan yang kami antisipasi,” sambungnya.
Dari 12 desa yang ada di wilayah kecamatan Jatinangor, terdapat 8 jenis antisipasi kerawanan, di antaranya:
1. Pengguna hak pilih.
2. Keamanan.
3. Masa tenang.
4. Netralitas.
5. Anggota KPPS yang di luar domisili dan yang belum berpengalaman.
6. Logistik.
7. Lokasi TPS.
8. Jaringan listrik dan TPS.
Pemetaan TPS rawan ini menjadi sorotan Panwaslu, PPK, dan berbagai elemen masyarakat untuk memitigasi agar pelaksanaan pemungutan suara lancar.
Panwaslu, TNI, dan Polri melakukan pengawasan langsung ke TPS untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu 2024, agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun strategi pencegahan yang dilakukan Panwaslu Jatinangor bersama TNI dan Polri terhadap TPS rawan adalah, di antaranya:
– Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
– Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
– Sosialisasi dan pendidikan politik kepada






