spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Pekerja Positif Covid ‘Gentayangan’, Klaster Pabrik ‘Meledak’

KNews.id- Kalangan serikat buruh mengungkapkan bahwa banyak anggotanya yang terpapar Covid-19 namun terpaksa terus bekerja. Kondisi ini membuat kluster pabrik kian mengkhawatirkan. Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menyebut ribuan anggotanya sudah terpapar Covid-19.

“Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo ribuan anggota kita terpapar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7).

- Advertisement -

Buruh terpaksa harus tetap bekerja meski sudah terpapar virus karena statusnya sebagai pekerja harian. Usai sahnya Omnibus Law, banyak perusahaan mengalihkan status kepegawaian menjadi pekerja harian, utamanya di sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit).

“Kalau mereka tidak masuk kerja, mereka khawatir tidak dapat upah. Dari situlah para buruh memaksakan diri untuk tetap bekerja meskipun positif Covid-19, begitu pula dengan pekerja kontrak dan borongan,” sebut Dian.

- Advertisement -

Di sisi lain, banyak pekerja enggan melapor kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya terkait kondisi yang dihadapi. Ada instruksi dari perusahaan agar pekerja langsung isoman di rumah karena khawatir perusahaan ditutup jika tercatat memiliki pekerjanya yang terpapar Covid-19. Alhasil, sebenarnya banyak kasus terkonfirmasi dan aktif yang tidak tercatat resmi.

“Mereka memilih mengambil risiko, masuk meski sakit, mereka pikir gejala nggak seberapa kecuali sudah parah banget baru mereka nggak akan masuk,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-KSPSI) Helmy Salim.

- Advertisement -

Selama ini industri ada yang masuk kategori esensial dan kritikal dalam PPKM darurat. Sedangkan untuk tekstil, garmen, sepatu, dan kulit masuk esensial.

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut :

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Pasar modal.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  4. Perhotelan non penanganan karantina.
  5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini