KNews.id – Jakarta – Banyak pekerja di Indonesia belum mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan manfaat hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui program Jaminan Kematian (JKM). Meski namanya terdengar serius, program ini juga mencakup santunan bagi keluarga peserta, bahkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Program Jaminan Kematian (JKM)?
Jaminan Kematian adalah salah satu dari lima program perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat utamanya adalah memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Salah satu bentuk manfaatnya adalah santunan kematian sebesar Rp15 juta, yang diberikan secara tunai dan langsung kepada keluarga peserta.
Syarat untuk Mendapatkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan:
Agar ahli waris bisa menerima santunan kematian sebesar Rp15 juta, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus masih terdaftar sebagai peserta aktif dan rutin membayar iuran.
2. Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
Program JKM berbeda dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga hanya berlaku jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Ada ahli waris yang sah
Ahli waris bisa berupa pasangan sah (suami/istri), anak, atau orang tua kandung.
4. Dokumen pendukung lengkap, seperti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- KTP peserta dan ahli waris
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan ahli waris
- Surat keterangan ahli waris (jika diperlukan)
Cara Mengajukan Klaim JKM:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau ajukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
2. Serahkan dokumen yang diminta.
3. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
4. Setelah disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Manfaat Tambahan Lainnya
Selain santunan sebesar Rp15 juta, ahli waris juga berpotensi mendapat:
- Santunan berkala sebesar Rp12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
Sehingga total manfaat JKM dapat mencapai Rp37 juta, tergantung status dan kelengkapan dokumen peserta.
Program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial yang penting, terutama bagi keluarga peserta yang ditinggalkan. Pastikan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan iuran selalu dibayar tepat waktu. Jangan ragu untuk mengajukan klaim jika memenuhi syarat karena manfaat ini adalah hak peserta.***