spot_img

Pejabat PUPR Batubara dan 7 Wakil Direktur Perusahaan Swasta Ditahan Terkait Korupsi Jalan Rp43,7 Miliar

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri Sumatera Utara menahan seorang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, berinisial TM, Jumat (29/8/2025).

Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas PUPR untuk Tahun Anggaran 2023.

- Advertisement -

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi mengungkapkan, selain TM, pihaknya menahan tujuh wakil direktur dari berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka adalah Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, MR; Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, RZ; Wakil Direktur CV Bintang Jaya, AW; Wakil Direktur CV Bersama, RSL; Wakil Direktur CV Guana Perkasa, UP; Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, AF; dan Wakil Direktur III CV Naila Santika, SSL.

- Advertisement -

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik meyakini dan telah memeroleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka demi kepentingan penyidikan,” ujar Husairi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).

Modus Operandi Korupsi

Husairi menjelaskan, dalam penyelidikan terungkap bahwa para pelaku menjalankan modus dengan mengurangi volume pekerjaan, yang berdampak pada mutu dan kualitas jalan.

“Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tuturnya.

Peran masing-masing pelaku dalam kasus ini juga diuraikan. TM diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam melakukan pengawasan pekerjaan. RSL diduga mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, sementara MRA mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.

Tersangka RZ diduga mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan berbagai peran tersangka. AW berperan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan. UP juga mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan menuju Gambus Laut.

- Advertisement -

AF dan SSL pun terlibat dengan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan di ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan dan Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Husairi menambahkan, saat ini pihaknya masih menghitung kerugian akibat korupsi yang dilakukan delapan pelaku.

“Perbuatan para tersangka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya dari nilai pekerjaan sebesar Rp 43.741.113.887,04,” ungkapnya.

Kini, para pelaku ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini