spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

PBHI: Setelah Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Kasus Jalan di Tempat

KNews – PBHI: setelah Haris Azhar dan Fatia tersangka, kasus jalan di tempat. Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disebut jalan di tempat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani di acara Forum Diskusi Salemba 80 bertajuk “Kasus Fatia Maulidiyanti Haris Azhar: Kebebasan Intelektual Terancam?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) secara langsung melalui virtual, Minggu sore (10/4).

- Advertisement -

Julius mengatakan, paska pemeriksaan sebagai tersangka, Haris dan Fatia dimintakan bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli-ahli yang ingin diajukan oleh keduanya.

“Saya pikir harusnya ini ada di depan, karena yang diperiksa adalah Haris Azhar dan Fatia, harusnya perspektif Haris Azhar dan Fatia yang dikedepankan diklarifikasi ulang,” ujar Julius seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (10/4).

- Advertisement -

Namun demikian kata Julius, para saksi ahli yang dihadirkan oleh tersangka dianggap hanya bersifat formalitas. Karena pertanyaan yang diajukan juga sama dengan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Haris dan Fatia.

“Dalam arti, karena pertanyaan-pertanyaan ini bersifat mengulang, yang sudah juga dijawab oleh Fatia dan Haris Azhar, artinya tidak akan mengubah baik itu prosedural ataupun substansi bahwa Haris Azhar dan Fatia sudah dijadikan tersangka. Jadi kita tidak bergerak atau berubah dalam posisi itu,” kata Julius.

- Advertisement -

Bahkan kata Julius, dokumen dan saksi yang diajukan oleh tim penyidik tidak mengarah kepada pemenuhan dari SKB 3 Menteri.

“Jadi kami melihat bahwa updatenya ini berhenti pada titik penetapan tersangka. Sisanya hanya formalitas untuk melengkapi berkas seolah-olah ada dua perspektif baik dari terlapor ataupun pelapor,” terang Julius.

Selain itu, Julius mengaku sudah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengetahui perkembangan terbaru kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pihak pelapor.

Julius mengatakan bahwa Kajati Jakarta mengatakan pihaknya belum menerima satupun berkas yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya terkait perkara Haris Azhar dan fatia.

“Baik itu resume perkara ataupun berkas lengkap yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada saudara Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti,” pungkas Julius. (RKZ/rmol)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini