spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Pawang Hujan Juga Lapor SPT Tahunan Ungkap Stafsus Menkeu

KNews – Pawang hujan juga lapor SPT Tahunan ungkap Stafsus Menkeu. Kehadiran sosok pawang hujan dalam gelaran MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menjadi perbincangan banyak pihak.

Tak hanya soal pro-kontra terkait aksinya dalam sudut pandang agama, segala serba-serbi yang berkaitan dengan sosok bernama Rara Istiani Wulandari itu juga tak luput dari sorotan masyarakat luas.

- Advertisement -

Tak terkecuali Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, yang mengkaitkan profesi seorang pawang hujan dengan kewajiban pajak yang menyertainya.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan Sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilannya di SPT Tahunan,” ujar Yustinus, melalui akun Twitter resminya, @prastow, Selasa(22/3/2022).

- Advertisement -

Tak ketinggalan, Yustinus juga memanfaatkan isu viral soal pawang hujan ini untuk mempromosikan lagi batas akhir pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada akhir bulan Maret mendatang.

“Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!,” tutur Yustinus.

- Advertisement -

Yustinus menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” pungkas Yustinus. (RKZ/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini