KNews.id – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menanggapi usulan politikus PDIP Deddy Sitorus pada hari kamis, 28 November 2024 mengenai institusi Polri ditempatkan dibawah TNI dan atau dibawah Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M.Said, S.H., M.H menanggapi wacana reposisi kedudukan Polri dibawah TNI/Kemendagri sebenarnya wacana tersebut merupakan wacana klasik dan menarik Polri di bawah TNI/kementerian tentu dapat dikatakan mundur satu langkah ke belakang.
“Salah satu amanat reformasi adalah memisahkan TNI dan Polri, dalam sejaranya Sejak kemerdekaan 1945 kedudukan Polri sampai sekarang sudah 9 (Sembilan) kali berubah, sehingga jika menarik Polri di bawah TNI/kementerian tentu dapat dikatakan sebagai langkah mundur” Ujarnya
Harmoko Juga menjelaskan bahwa secara historis dan filosofis Bhayankara merupakan nama pasukan elit pada masa Kerajaan Majapahit yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. sehingga adanya wacana mereposisi kedudukan Polri di bahwa TNI/Kemdegrasi selain terjadinya kemunduran dan juga tidak tepat.
“Menempatkan Polri di bawah Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sudah tepat dan sudah sesuai dengan historis dan filosifisnya sebagaimana pasukan bhayangkara pada masa Kerajaan Majapahit, yang memang berada langsung di bawah Raja” Ujarnya
Walaupun demikian, banyak kritikan Polri akhir-akhir ini mendorong Polri tidak berhenti berbenah diri, reformasi kultur harus diakselerasi, kewenangan dan jaringan yang sangat besar saat ini, jangan sampai disalahgunakan.
Untuk memastikan tidak terjadi abuse of power, pengawasan perlu diperkuat, terutama pengawasan eksternal seperti Kompolnas, karena bagaimanapun Kompolnas yang ditujuk dalam UU Polri dengan sebutan Lembaga Kepolisian Nasional, sejatinya memang untuk memastikan reformasi Polri dapat mewujudkan kepolisian yang terbebas dari militeristik sebagaimana masa Orde Baru. Reformasi mencita-citakan Kepolisian sipil, humanis untuk to protect and to serve. Tutupnya
(FHD/NRS)