spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pasca-TWK, KPK Layakkah Dipertahankan?

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

KNews.id- Sengkarut pasca tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasil akhirnya menggusur 57 mantan pegawai harus angkot koper dari kantor KPK, kini masih menjadi polemik yang terus bergulir.

- Advertisement -

Proses TWK yang menjadi awal sengkarutnya kondisi KPK masih menyisakan banyak masalah, dari mulai substansi materi TWK itu sendiri hingga isu Taliban pun ikut mewarnai timbulnya sengkarut di KPK. Belum juga tuntas soal sengkarut KPK pasca-57 mantan pegawai harus angkat koper, kini konon malah muncul isu bendera HTI di dalam kantor KPK?

Layak untuk ditelisik isu keberadaan bendera HTI, karena awalnya isu Taliban santer dihembuskan pada saat proses TWK, tapi anehnya setelah selesai TWK bukan bendera Taliban yang diisukan tapi kini malah yang dimunculkan isu bendera HTI. Adakah sesuatu di balik perubahan isu Taliban menjadi HTI?

- Advertisement -

Untuk menjawab pertanyaan di atas, patut diduga si dalang yang membuat KPK sengkarut telah berhitung, jika bendera Taliban yang diangkat maka si dalang berhitung dampaknya akan berurusan dengan Taliban yang dapat mengusir penjajah AS di Afghanistan selama 20 tahun. Maka si dalang bergeser mengambil risiko yang paling dianggap ringan, dimunculkanlah bendera HTI?

Selain isu bendera HTI, sengkarut KPK juga masih menyisakan masalah soal rekomendasi dari Komnas HAM yang menemukan pelanggaran HAM dan Ombudsman yang menemukan maladministeasi pada TWK. Permasalahan ini sudah seharusnya segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan solusinya.

- Advertisement -

Terkait dengan perekrutan 57 mantan pegawai KPK oleh Polri yang dinilai menjadi salah satu opsi menyelesaikan polemik TWK, tentu menjadi sesuatu yang patut ditelisik lebih mendalam. Paling tidak, ada dua hal yang mesti dikaji. Pertama, soal standarisasi perekrutan dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Samakah prosedur penerimaan dan pengangkatan ASN di KPK dan Kepolisian?

Kedua, jika pihak kepolisian menerima 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Polri sekaligus menafikan hasil TWK dari KPK dengan pertimbangan Novel dkk dapat memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu hal ini perlu dikaji lebih mendalam pula.

Jika kajian poin kedua ini lebih cenderung dapat menguatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, maka timbul pertanyaan, masih layakkah keberadaan KPK dipertahankan?. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini