Dia mengemukakan, KPK pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan mengklarifikasi ke LPSK, namun tidak ditemukan unsur pidananya.
“Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan,” kata Ali.
- Advertisement -
Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.
“Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali.