Oleh: Damai Lubis, SH., MH, Pengamat Hukum dari Mujahid 212
KNews.id- (Apakah Pembengkokan pada Kamus Sejarah, yang dibuat Kemendikbud Memenuhi Unsur Delik Membuat Keterangan atau Surat Palsu Jo. 263 KUHP Jo. Menimbulkan Kebencian dapat timbulkan kegaduhan Vide Jo. Pasal 28 ayat ( 2 ) UU.ITE ).
Nadiem Makarim Menteri dan dirjen di Kemendikbud dan pejabat lainnya yang terlibat penghilangan sejarah daripada jasa pahlawan bangsa sekaligus tokoh pendiri NU KH. Hasyim Ashari, bahkan kesalahan Kemendikbud dan jajarannya juga selain mengkerdilkan tikoh pahlawan.
Justru telah membuat atau memproduksi isi Kamus Sejarah Indonesia yang naskahnya tidak berkesesuaian dengan konteks historis dan juga melanggar yuridis, sehingga perlu jalur hukum selain sanksi admisntratif (pemecatan) dalam penyelesaiannya.
Bila kamus sejarah tersebut ditinjau dari sisi materi naskah maka sangat bertolak belakang dengan histori daripada karakter atau historis sepak terjang beberapa tokoh, di antaranya tokoh penghianat bangsa dari kelompok PKI, terkait penghianatan mereka ( PKI ).
Sesuai fakta historis dan dihubungkan dengan faktor yuridis formil antara lain Tap MPR No. XXV Tahun 1966 dan UU. NO.27 Tahun 1999 Tentang KUHP, kedua hukum tersebut terkait larangan adanya organisasi PKI atau partai komunis, juga melarang penyebaran faham komunis
Proses hukum terhadap Mendikbud dan jajaran yang turut serta (delneming), sangat dibutuhkan oleh karena hilangnya riwayat jasa perjuangan seorang tokoh pahlawan yakni KH. Hasyim Ashari, sekaligus pendiri NU.
Ormas Muslim terbesar di Tanah Air dan dalam buku kamus, intinya justru seolah memberi ruang pembenaran atau menganulir tokoh antagonis penghianat bangsa yakni Aidit dan Semaun menjadi seorang tokoh protagonis (tokoh Budiman).
Maka terlepas dari faktor (Mendikbud)  sengaja atau lalai ( dolus atau culfa ),terlebih buku atau Kamus ini adalah pekerjaan tim yang infonya dibentuk, sejak tahun 217 maka terhadap pembuatan kamus ” sejarah palsu “ hendaknya pihak polri perlu mendalamai sesuai ranah hukum melalui investigasi, terkait apakah ada unsur pemenuhan pidana atau benar-benar faktor kurangnya SDM atau profesionalisme.
Sang menteri dan timnya, atau kurang fokus karena sibuk mengurus bisnis Ojek Online usahanya sang menteri, atau memang kwalitas SDM yang ada di Kemendikbud minim atau memang ada unsur tersembunyi dari aktor medelpleger yang inginkan penyebaran komunisme atau faham neo komunis di NRI. (AHM)