KNews.id – Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan instruksi kepada seluruh sektor industri, khususnya industri makanan dan minuman serta logam, untuk melaporkan secara berkala setiap tiga bulan soal kondisi level radioaktif di perusahaan masing-masing.
Sehingga kasus temuan seperti adanya paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE) tidak kembali terulang. Menperin mengatakan, pelaku industri nantinya wajib melaporkan kondisi perusahaannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kepada seluruh sektor, dalam hal ini lebih khusus lagi sektor logam dan makanan dan minuman. Mereka harus atau diwajibkan untuk memberikan laporan berkala setiap 3 bulan melalui SIINas berkaitan dengan kadar ya. Pemantauan dari level dari radoaktif dari proses produksi masing-masing,” jelasnya di kantornya, Rabu (12/11/2025).
Kewajiban melapor setiap tiga bulan sekali ini baru pertama kali dilakukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi peristiwa paparan radioaktif.
“Per 3 bulan sekali ini belum pernah ada, Belum pernah ada regulasi yang mengharuskan mereka memberikan laporan setiap 3 bulan untuk laporan monitoring pemantauan dari kemungkinan adanya radiasi di proses produksi masing-masing,” tuturnya.
Sudah Clear
Lebih lanjut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjamin kasus temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE) sudah tuntas. Sehingga, impor scrap metal (sisa hasil produksi limbah besi dan baja) yang sempat dihentikan sementara bisa direlaksasi dalam waktu dekat.
Kepastian itu didapatnya setelah ia menerima surat dari Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten). “Saya ingin mengatakan bahwa radioaktif itu sudah clear. Kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten, dan sudah tidak lagi menjadi isu,” ujar Menperin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah akan mengambil keputusan lagi untuk merelaksasi kebijakan penghentian sementara impor untuk scrap,” dia menambahkan.
Relaksasi Impor Scrap
Dengan demikian, sambung Menperin, jika nanti kebijakan impor scrap sudah dibuka lagi, artinya permasalahan radioaktif Cs-137 yang sempat mengkontaminasi beberapa sektor industri lain sudah selesai. Menperin juga coba meluruskan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin beberapa waktu lalu. Seraya kembali memastikan bahwa kontaminasi Cs-137 sudah tak lagi jadi masalah.
“Dia hanya menceritakan kronologi tanpa Pak Dirjen ILMATE itu menyampaikan bahwa kita masih menghadapi masalah. Jadi sudah tidak ada masalah mengenai radioaktif,” tegas dia.



