KNews.id – Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta Komisi III DPR RI untuk jangan menganggap pihaknya sudah memutus laporan dugaan pelanggaran etik soal pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hal itu diutarakan Palguna saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ucap Palguna.
Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi III pada pokoknya mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Menurut Komisi, hal itu bukanlah bagian dari tugas MKMK.
Menanggapi isi rapat, Palguna mengatakan sejauh yang menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab pada saat ini karena sudah menyangkut independensi majelis. Dia pun menegaskan tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Ini menjadi bagian dari sumpah jabatan yang dijunjung tiga anggota MKMK.
“Semua pertanyaan ini tadi, kalau dilihat dari yang disampaikan oleh Komisi III, itu adalah sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi,” katanya.
MKMK, imbuh dia, hanya bisa menjabarkan perihal pemrosesan laporan.
“Itu yang kami sampaikan adalah bahwa sekarang itu baru masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memeriksa. Baru besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu (Adies Kair) untuk didengar keterangannya,” jelas Palguna.
Ia lebih lanjut menjelaskan, laporan masyarakat yang mempersoalkan pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi oleh MKMK karena laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara.
“Ada juga pertanyaan, ‘Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?’ [Jawabannya] apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” tuturnya.
Di awal RDP, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan bagian dari tugas MKMK untuk memeriksanya.
“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” katanya.
Habiburokhman menyebut kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari prinsip checks and balances. Sebab, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya pula.
Adapun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir untuk menjadi Hakim MK. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI,” kata Dek Gam membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan bahwa proses uji kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Adies, sudah diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul selaku calon sebelumnya, telah mendapatkan penugasan lain.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga menyetujui secara aklamasi agar Adies Kadir menjadi calon Hakim MK usulan DPR RI.
“Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata dia.
Diketahui, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
Perwakilan CALS Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2), mengatakan bahwa pihaknya memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK.
Kendati demikian, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” tutur Yance.
Sebelumnya, MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis (12/2). Adapun agenda sidang perdana yang digelar tertutup itu ialah mendengar keterangan pelapor.




