KNews.id – Jakarta, Pakar hukum Suparji Achamad menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya akan terpaku pada pembuktian bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai untuk wilayah 3T.
Fokus utama jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemendikbudristek ini adalah membuktikan unsur pidana lainnya yang lebih serius. Suparji menyatakan, dalam proses hukum terhadap Nadiem Makarim, penyidik Kejagung pasti telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memadai.
“Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri,” ujar Suparji.
“Jadi tidak hanya barang (laptop Chromebook) tidak sesuai dengan kriteria sebelumnya.”
“Bagaimana meyakinkan hakim kalau jaksa sendiri tidak yakin,” jelasnya.
Terkait adanya pembelaan dari sejumlah pihak di luar sidang, Suparji menilai hal itu tidak akan signifikan memengaruhi jalannya persidangan.
“Efek yang signifikan ya hasil sidang di pengadilan. Sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaannya, dan bagaimana penasihat hukum bisa membuktikan pembelaannya,” pungkas Suparji.




